Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada pasal 203 disebutkan pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam.Untuk melakukan kegiatan tersebut tentunya membutuhkan pembiayaan cukup besar yang dapat memberatkan para pemilik kapal. Untuk itulah asuransi penyingkiran kerangka kapal diwajibkan bagi pemilik kapal.Dalam kenyataan dilapangan Pelaksanaan asuransi penyingkiran kerangka kapal belum terlaksana secara sempurna, dikarenakan pengetahuan pemilik kapal yang masih kurang dan biaya yang membebani pemilik kapal. Hal ini ditambah dengan kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan sanksi yang kurang memberikan efek jera bagi pemilik kapal. Motode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis dan sosiologis dengan menggunakan pendekatan deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan teknik wawancara dan menyebarkan angket kepada responden pengguna jasa angkutan laut dan otoritas yang berwenang mengenai angkutan laut di wilayah Kota Pontianak. Hasil penelitian membuktikan bahwa, pertama, pemilik kapal mengetahui adanya kewajiban untuk mengikuti asuransi penyingkiran kerangka kapal. Kedua, bahwa faktor penyebab pemilik kapal tidak mengikuti asuransi penyingkiran kerangka kapal adalah besarnya biaya yang ditanggung dan kurangnya pengetahuan tentang manfaat dari mengikuti asuansi penyingkiran kerangka kapal. Ketiga bahwa sanksi yang di berikan oleh pemerintah telah sesuai dengn aturan yang telah ada namun masih belum memberikan efek kepada pemilik kapal. Keempat, perusahaan asuransi telah mengelaksanakan asuransi penyingkiran kerangka kapal sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata Kunci : Angkutan Laut, Asuransi Kerangka Kapal, Pemilik Kapal