Percepatan pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan ekonomi Indonesia memerlukan peningkatan penanaman modal untuk mengelola potensi ekonomi menjadi riil dengan menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Bagi daerah khususnya Provinsi Kalimantan Barat Untuk menuju pembangunan daerah yang maju, berkualitas, memiliki lapangan pekerjaan dan bisa memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di daerah tersebut, maka pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota harus membuka pintu selebar- lebarnya bagi para investor yang akan menanamkan modal ke daerah tersebut,sehingga Pemerintah Provinsi Menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Lantas timbul pertanyaan Bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Provinsi Kalimantan Barat sehubugan dengan Penanaman Modal di Kalimantan Barat ?Untuk menjawab permasalahan diatas, maka berdasarkan pada metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku guna mencapai tujuan penulisan yaitu Mengetahui dan memahami pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Provinsi Kalimantan Barat sehubugan dengan Penanaman Modal di Kalimantan Barat; Dan hasil peneiiltian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat belum sepenuhnya menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2Tahun 201 I Tenntang Penanaman Modal di Kalimantan barat. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya Standar Operasional Prosedur yang diterbitkan melalui Peraturan atau Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Prov. Kalimantan Barat sehingga menjadi penghambat proses Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan berupa efektivitas kerja Pelayanan serta Waktu Proses Penerbitan Izin yang terbilang lama.memperbaiki kondisi atau sebagai solusi dari permasalahan diatas, perlu kiranya DPMPTSP Prov. Kalimantan Barat untuk segera melakukan prosesvpengajuaan pembaharuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat terkait Penanaman Modal, membuat Standar Operasional Prosedur serta menerbitkannya melalui Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Prov.Kalimantan Barat sehingga proses Penanaman Modal menjadi lebih efektif dan efisien bagi aparatur DPMPTSP Prov Kalimantan Barat dan Pelaku Usaha.Kata Kunci : Penanaman Modal; DPMPTPSP; Provinsi; Kalimantan Barat; Pelaksanaan, Peraturan Daerah, Surat Keputusan;Pelaku Usaha;