Perkembangan zaman dewasa ini dapat ditentukan fenomena dimana kondisi seseorang secara biologis adalah normal tetapi merasa dirinya adalah anggota dari lawan jenis kelaminnya yang dilihat secara anatomis berlawanan. Faktor yang menyebabkan seseorang menjadi transgender selain dari faktor hormonal dapat juga terjadi karena pengaruh faktor lingkungan. Dalam Islam transgender lebih dikenal dengan istilah Khuntsa. Pembagian harta warisan bagi tiap tiap ahli waris pada dasarnya sudah diatur dalam Al-Qur’an. Tidak terkecuali transgender juga mendapat bagian warisan. Namun tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender, jumlah besar bagian yang mereka terima, ataupun halangan mereka untuk mewaris.Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat Majelis Ulama Indonesia kota Pontianak tentang pembagian harta warisan kepada ahli waris yang transgender dalam perspektif hukum Islam? Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mendapatkan data dan informasi tentang pembagian harta warisan kepada ahli waris yang transgender, mengungkapkan hak transgender untuk mendapatkan waris menurut hukum Islam, mengungkapkan pendapat majelis Ulama Indonesia kota Pontianak dalam pembagian harta warisan kepada ahli waris transgender, dan mengungkapkan akibat hukum keberadaan ahli waris transgender. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan sifat penelitian deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research), sampel yang sudah ditentukan yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia kota Pontianak dan 4 anggota Komisi Fatwa Pendidikan Majelis Ulama Indonesia.Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut; Bahwa pembagian harta warisan kepada ahli waris yang transgender ditentukan sesuai dengan alat kelamin awal pada saat dilahirkan. Majelis Ulama Indonesia Kota Pontianak menjawab masalah waris trasngender ini dengan mengunakan ilmu analogi dan qiyas yaitu dengan menyimpulkan suatu permasalahan dengan berdasarkan kesamaan dengan permaslahan yang lain sebelumnya. Maka bagian waris seorang transgender dan seorang khuntsa adalah sama. Hak transgender untuk mendapatkan waris menurut hukum Islam yaitu sah karena transgender adalah salah satu ahli waris yang diakui oleh agama. Mayoritas ulama berpendapat pembagian harta warisan kepada ahli waris transgender dilihat dari tanda fisik awal seorang ahli waris transgender. Tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan dengan keberadaan ahli waris transgender.Yang disarankan untuk Pemerintah menghimbau kepada masyarakat bahwa pentingnya status kelamin seseorang dalam hal ibadah muamalah dan kewarisan serta kepada masyarakat yang ingin melakukan tindakan yang mengarah ke transgender hendaklah mengurungkan niatnya. Karena dalam agama khususnya Islam tindakan yang meniru niru lawan jenis atau bertingkah seperti lawan jenis sangatlah dibenci oleh Allah dan hal tersebut dapat menimbulkan dosa besar.Kata Kunci : Transgender, Warisan, Ahli Waris, Hukum Islam, Pendapat Ulama