NIM. A1012151030, DICKY MARDIANSYAH ARYADI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA PAKAIAN BEKAS (LELONG) YANG DI IMPOR KE INDONESIA (STUDI KASUS DI PONTIANAK BARAT) NIM. A1012151030, DICKY MARDIANSYAH ARYADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Pakaian Bekas (Lelong) yang Diimpor ke Indonesia (Studi Kasus di Pontianak). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif dengan pendekatan Kualitatif. Dari hasil penelitian skripsi ini diperoleh kesimpulan bahwa kesadaran masyarakat tentang Perlindunga Konsumen masih sangat minim di bidang pakaian bekas. Karena masyarakat senang membeli barang yang murah namun masih layak, tanpa di sadari ada ribuan bakteri di pakaian bekas. Pemerintah dalam hal ini harus melindungi masyarakatnya dari kerugian yang mungkin akan di alami konsumen pakaian bekas seperti penyakit kulit , hepatitis . Pemerintah juga harus tegas dalam pengaturan tentang pakaian bekas impor illegal yang masuk ke Indonesia.Penegakan dan pengawasan hukum terkait impor illegal pada pakaian bekas impor di Kota Pontianak masih belum sesuai dengan peraturan yang seharunsya. Faktor penyebab masih maraknya perdagangan pakaian bekas impor di Kota Pontianak salah satunya karena pengawasan dan penegakan hukum yang masih lemah. Hal ini dikarenakan kurang nya sumber daya manusia (penegak hukum) dalam menerapkan aturan sebagaimana mestinya. Kurangnya sosialisasi mengenai aturan-aturan yang mulai berlaku serta adanya perubahan aturan mengenai larangan pakaian bekas impor menjadi penyebab kurangnya penegakan terhadap pakaian bekas impor. Untuk mengatasi maraknya perdagangan pakaian bekas impor, Pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor secara spesifik tentang baku mutu (Standar Kelayakan) khususnya untuk pakaian bekas impor sehingga hal tersebut dapat mengatasi kejahatan penyelundupan yang masih sering terulang. Kata Kunci :     Pakaian Bekas Impor, Perlindungan Konsumen, Efektivitas  Hukum.