Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka berdasarkan Pasal 77 KUHAP (Studi Kasus: Setya Novanto). Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan sumbangan kepada kepustakaan di bidang hukum acara khususnya pada bidang praperadilan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, mempelajari bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan serta Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. dan juga teknik menganalisis data dengan cara kualitatif-normatif. Data yang telah diperoleh akan dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif-normatif.Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dalam mengadili praperadilan dengan tersangka Setya Novanto. Hakim menilai bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku semestinya. Sebagai kesimpulan, Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka Berdasarkan Pasal 77 KUHAP (Studi Kasus: Setya Novanto) adalah penetapan tersangka oleh KPK dilakukan pada tahap pertama investigasi dan bukti-bukti yang telah digunakan dalam kasus yang sebelumnya tidak dapat digunakan lagi di lain kasus. Serta hakim dalam melakukan penemuan hukum menggunakan metode argumentum per analogiam atau interpretasi analogi yakni penafsiran sudah tidak berpegang pada aturan itu lagi, melainkan pada inti atau rasio dari aturan itu. KATA KUNCI: kebebasan hakim, putusan, praperadilan, penetapan tersangka, penemuan hukum