NIM. A11111234, CAHAYA WULAN DARI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PEMBELI TANAH KAVLING SECARA KREDIT DI DESA RASAU JAYA III SEKUNDER C KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A11111234, CAHAYA WULAN DARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak jarang terdapat beberapa orang yang memanfaatkan peluang usaha dari sebidang tanah yang dimilikinya untuk dijadikan sebuah usaha.Salah satunya adalah bisnis kavlingan tanah yang merupakan bisnis cukup menjanjikan karena harga tanah senantiasa terus meningkat sejalan dengan perkembangan di suatu daerah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Bapak Saini yang merupakan salah satu pengusaha yang menjalankan bisnis penjualan kavlingan tanah yang berlokasi di jalan A. Yani 3 di desa Rasau Jaya III Sekunder C Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.Adapun jual-beli tanah tersebut dilakukan dengan sistem kredit (mengangsur) dengan cicilan (Angsuran) dan jangka waktu pembayaran harga kredit (Angsuran) yang disepakati dalam Perjanjian. Dalam pelaksanaan perjanjian antara Pembeli Tanah dan Penjual Tanah, sering kali terlambat dalam membayar cicilan (angsuran) tanah sesuai jangka waktu yang telah disepakati.Padahal di dalam perjanjian telah diatur jatuh tempo pembayaran cicilan (angsuran) atas tanah yang dibeli tersebut. Sebagai contoh Bapak Rahmad Hidayat salah satu pembeli tanah yang membeli tanah kavling kepada Bapak Saini secara kredit mengaku beberapa kali terlambat membayar cicilan (angsuran) tanah. Adapun alasan keterlambatan dalam membayar angsuran tersebut karena belum punya uang yang cukup untuk membayar cicilan (angsuran) tanah. Hal tersebut tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak Penjual Tanah yang terlambat menerima uang pembayaran angsuran atas tanah karena kelalaian pihak pembeli.. Dalam hal ini Pihak Pembeli Tanah dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap Penjual Tanah yang merasa dirugikan atas permasalahan ini.Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :Faktor apa yang menyebabkan pembeli kredit tanah kavling wanprestasi dalam pembayaran pada pemilik tanah di desa Rasau Jaya III Sekunder C Kecamatan Rasau Kabupaten Kubu Raya ? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Adapun penelitian ini menyimpulkan, Bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli tanah kavling secara angsuran antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 di Desa Rasau Jaya III Sekunder C Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya dilakukan dalam bentuk tertullis. Sedangkan tanah kavling yang diperjual belikan secara angsuran tersebut seluruhnya berstatus Hak Milik.Bahwa dalam perjanjian jual beli tanah kavling secara angsuran tersebut ternyata pihak pembeli tanah telah melakukan wanprestasi, yaitu dengan belum membayar angsuran pembelian tanah kepada pihak penjual. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pembeli tanah wanprestasi adalah karena pada saat itu sebenarnya sudah memiliki uang untuk pembayaran angsuran, namun uang tersebut dipergunakan lagi untuk keperluan lain yang saifatnya sangat mendesak. Kebutuhan yang mendesak di sini berkaitan dengan biaya lainnya. Bahwa pembeli tanah belum melunasi angsuran pembayaran kreditnya. Sehingga dengan jelas dan terang bahwa pihak pembeli tanah melakukan wanprestasi terhadap penjual tanah. Kata Kunci :  Wanprestasi, perjanjian jual-beli, kredit.