Pemilihan umum presiden secara langsung merupakan bentuk implementasi dari kedaulatan rakyat, rakyat dilibatkan secara langsung dalam menentukan figur pemimpin di masa yang akan datang melalui proses pemilihan umum. Akan tetapi yang kemudian menjadi perdebatan adalah persoalan mekanisme dan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden terutama persyaratan presidential threshold yang diatur dalam pasal 222 Undang- Undang pemilihan umum, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan terhadap pengaturan presidential threshold oleh pembentuk Undang-Undang adalah dalam rangka penguatan sistem presidensial. Namun, aturan ini memiliki banyak permasalahan ketika pemilihan umum dilaksanakan secara serentak. Dalam tulisan ini, peneliti berusaha untuk mendeskripsikan penerapan aturan presidential threshold dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara serentak berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dinilai tidak tepat jika pemilihan umum dilaksanakan secara serentak anatra pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.. Berdasarkan penelitian ini, penulis dapat mendeskripsikan bahwa pengaturan tentang penerapan presidential threshold berdasarkan Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum cenderung telah banyak bertentangan dengan asas-asas materi dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Presidential Threshold, Pemilihan umum, Hak Kosntitusional, Partai Politik