NIM. A1012161113, NOFI IRAWAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD BERDASARKAN PASAL 222 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 NIM. A1012161113, NOFI IRAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilihan umum presiden secara langsung merupakan bentuk implementasi dari kedaulatan rakyat, rakyat dilibatkan secara langsung dalam menentukan figur pemimpin di masa yang akan datang melalui proses pemilihan umum. Akan tetapi yang kemudian menjadi perdebatan  adalah persoalan mekanisme dan  persyaratan  calon  Presiden  dan  Wakil Presiden  terutama  persyaratan  presidential  threshold  yang  diatur  dalam pasal 222  Undang- Undang pemilihan umum, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan terhadap pengaturan presidential threshold oleh pembentuk Undang-Undang adalah dalam  rangka penguatan sistem  presidensial. Namun, aturan ini memiliki banyak permasalahan ketika pemilihan  umum dilaksanakan secara serentak.          Dalam tulisan ini, peneliti berusaha untuk mendeskripsikan penerapan aturan presidential threshold dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara serentak berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dinilai tidak tepat jika pemilihan umum dilaksanakan secara serentak anatra pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden..          Berdasarkan penelitian ini, penulis dapat mendeskripsikan bahwa pengaturan tentang penerapan presidential threshold berdasarkan Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum cenderung telah banyak bertentangan dengan asas-asas materi dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Presidential Threshold, Pemilihan umum, Hak Kosntitusional, Partai Politik