Penelitian ini menganalisis implementasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023 pada PT. X, sebuah perusahaan di bidang Software Engineering. Studi bertujuan mengevaluasi dampak kebijakan baru terhadap perusahaan dan karyawan dengan membandingkan metode perhitungan sebelum dan sesudah penerapan aturan tersebut. Metode penelitian kualitatif digunakan melalui wawancara dengan karyawan dan manajer pajak serta analisis data rekapitulasi gaji dan pajak. Hasil menunjukkan bahwa PP Nomor 58 Tahun 2023 menyederhanakan perhitungan pajak bulanan, tetapi menimbulkan perubahan pola pemotongan, di mana potongan lebih kecil pada Januari-November namun meningkat signifikan pada Desember. Hal ini memengaruhi cash flow perusahaan dan persepsi karyawan terhadap pengelolaan gaji mereka. Studi ini menyoroti pentingnya adaptasi administrasi perusahaan dan komunikasi efektif kepada karyawan untuk mengelola ekspektasi terkait perubahan pola pemotongan pajak