Yusvitasari, Devi
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

STRATEGI PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TENTANG PENETAPAN BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI BLOK AMBALAT Yusvitasari, Devi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i1.23550

Abstract

Sengketa Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia sering kali terjadi, terutama di kawasan perbatasan maritim. Sengketa Ambalat di laut Sulawesi merupakan salah satu contoh sengketa perbatasan maritim yang belum selesai hingga saat ini. Sengketa Ambalat mencuat sedikit banyak adalah pengaruh atas kemenangan Malaysia atas Sipadan dan Ligitan, dimana hakim Mahkamah Internasional memberikan kemenangan atas Sipadan dan Ligitan dengan alasan penguasaan efektif (effective occupancy) di wilayah tersebut. Kemenangan Malaysia atas Sipadan dan Ligitan, membuat Malaysia semakin berani mengklaim kawasan maritim lain di Indonesia,dengan peta unilateral 1979 yang dibuat oleh Malaysia, mereka kembali mengklaim kawasan lain di Indonesia, salah satunya yaitu Ambalat.Ambalat yang ditenggarai memiliki kandungan minyak dan gas bumi yang berlimpah merupakan salah satu tujuan Malaysia untuk menguasai Ambalat. Pemerintah Indonesia tentu tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaiakan permasalahan ini,pemerintah Indonesia melakukan beberpa pendekatan seperti pendekatan secara hukum,politik,dan kedekatan wilayah untuk mengklaim Ambalat sebagai bagian dari wilayah Indonesia.Kata Kunci : Sengketa, Batas Laut, Ambalat.
ANALISIS SAH TIDAKNYA SUATU PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Perjanjian Helsinki Antara GAM dengan Indonesia) Yusvitasari, Devi
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 (2019): Oktober
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v1i2.46

Abstract

Konflik bersenjata yang terjadi di Aceh mulai mereda sejak adanya MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. MoU Helsinki mampu menghentikan konflik bersenjata di Aceh karena pelarangan dalam penggunaan senjata secara eksplisit diatur pada beberapa pasal MoU Helsinki. MoU Helsinki merupakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tentang penyelesaian konflik Aceh secara damai berdasarkan hasil perundingan di Helsinki, Finlandia. Rumusan masalah yang diangkat terkait status hukum nota MoU Helsinki ditinjau berdasarkan hukum hukum perjanjian internasional serta apakah MoU tersebut tunduk terhadap hukum internasional atau tidak Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menekankan pada penggunaan sumber data sekunder sebagai acuan utama. Metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, conceptual approach, case approach, statute approach dan historis. Hasil penelitian didapatkan bahwa latar belakang adanya MoU Helsinki karena adanya ketidakadilan terhadap masyarakat Aceh. MoU Helsinki bukan merupakan perjanjian internasional karena GAM termasuk kepada kaum belligerent /bukan sebagai subyek hukum internasional sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pernjanjian yang tunduk pada hukum internasional karena tidak dapat dibuktikan sejak perundingan, pembuatan naskah perjanjian, pemberlakuan, pelaksanaan, hingga penyelesaian sengketa. Saran dari penulisan ini adalah mengutamakan upaya damai sebagai cara penyelesaian konflik, pengawalan pelaksanaan isi MoU Helsinki dan penegakkan kasus pelanggaran HAM.
STATE RESPONSIBILITY DARI ADANYA SPACE DEBRIS LUAR ANGKASA Yusvitasari, Devi
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.84

Abstract

Keberadaan benda-benda angkasa di ruang angkasa semakin meningkat. Negara-negara peluncur berlomba-lomba mendominasi ruang angkasa dengan meluncurkan benda-benda tersebut ke ruang angkasa. Padahal, benda-benda tersebut dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian di muka bumi apabila tidak lagi berfungsi dan berubah menjadi sampah angkasa. Sampah angkasa itu pula dapat menyebabkan kerusakan pada benda angkasa lainnya yang masih berfungsi dengan baik di ruang angkasa. Sampah angkasa dan benda angkasa merupakan dua hal yang menjadi tanggung jawab negara peluncur, dan apabila menyebabkan kerusakan di ruang angkasa, suatu negara penuntut dapat menuntut ganti rugi terhadap negara peluncur. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai sampah angkasa yang menabrak benda angkasa di ruang angkasa yang dalam hukum angkasa, peristiwa tersebut dianggap melanggar prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan apabila sampah angkasa tersebut terbukti menyebabkan kerusakan dan dibutuhkan suatu pengaturan hukum internasional yang mengatur mengenai masalah-masalahhukum angkasa, salah satu peraturan hukum angkasa tersebut yaitu Liability Convention 1972 yang mengatur pertanggungjawaban negara peluncur atas kerugian atau kerusakan yang di timbulkan benda antariksa. Sehingga komersialisasi ruang angkasa pada dewasa ini telah membawa kita kepada sebuah era baru dikegiatan keruangangkasaan. Indikator dari hal ini adalah meningkatnya jumlah benda ruang angkasa yang ditempatkan diruang angkasa. Atas hal tersebut kemungkinan timbulnya kerugian atau dampak negatif dari benda antariksa juga akan semakin besar. Oleh karena itu kami.