NIM. A2021171064, Heri, S.H
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGAWASAN ORANG ASING (PORA) DALAM RANGKA MENCEGAH DAMPAK NEGATIF TERHADAP KEBERADAAN DAN KEGIATANORANG ASING (STUDI DI KABUPATEN SAMBAS) NIM. A2021171064, Heri, S.H
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 3 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTThis thesis discusses the Coordination of Implementation of Duties and Functions of Overseas (Pora) Monitoring in the Context of Preventing Negative Impacts on the Existence and Activities of Foreigners (Study in Sambas District). The method used in this study is normative and sociological. From the results of this thesis research, it can be concluded that based on research conducted by researchers about the Coordination of the Foreign Persons Monitoring Team (TIMPORA) Immigration Class I Sambas, it can be concluded that the coordination between agencies in general is already underway but there are obstacles encountered in its journey. this can be seen from the Coordination Pattern Executed by the Foreigners Monitoring Team, including: Online implementation of Foreign Reporting Applications (APOA) that have been running in the area of the Immigration Class II office in Sambas Regency. Socializing immigration regulations to users of foreign workers. Conducting supervision of foreigners starting from when entering / exiting through the Immigration Checkpoint (TPI), at the time of the visa application, the issuance of a residence permit. Performs routine immigration supervision of companies and other places that employ foreign workers (TKA). Improving coordination with relevant agencies through TIMPORA meetings. Factors That Cause So that the Implementation of the Tasks and Functions of Foreigner Oversight (PORA) Less Coordinating Well are due to sectoral egos from PORA TEAM members, namely they do not want to share data related to the existence and activities of foreigners, the lack of special training on the human resources of the PORA TEAM and the Budget in each PORA TEAM are not the same, so supervisory work activities have not been maximized and adjusted to the existing budget. Efforts That Should Be Done so that the Foreign Monitoring Team In Implementing Tasks and Their Functions Coordinated Well To Prevent Negative Impacts on Activities and Existence of Foreigners in Sambas Regency is closed supervision carried out by immigration officers in a closed manner (under cover) to: collect information material about the existence of subject activities; truth about the subject; testimony of people around the subject and evidence that supports the violations committed by the subject. Collection of this information will run continuously both about the types of violations, citizens, and their involvement with Indonesian citizens. Independent monitoring (open) This supervision is carried out openly by the Immigration Office with clear targets / subjects, addresses and activities and tools evidence that Immigration has to carry out surveillance operations against foreigners.Keywords: Coordination, Task Implementation, Function, Supervision,   Foreigners  ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengawasan Orang Asing (Pora) Dalam Rangka Mencegah Dampak Negatif Terhadap Keberadaan Dan Kegiatan Orang Asing (Studi Di Kabupaten Sambas). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti tentang Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Klas I Sambas, dapat disimpulkan bahwa  Koordinasi  yang  terjalin  antar  instansi  secara  umum  sudah  berjalan  namun  ada kendala-kendala  yang  dihadapi  dalam  perjalanannya,  hal  tersebut  dapat  dilihat  dari Pola Koordinasi yang Dijalankan Tim Pengawasan Orang Asing, diantaranya :Implementasi Aplikasi pelaporan Orang Asing (APOA) secara online yang sudah berjalan diwilayah kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Sambas.Sosialisasi peraturan keimigrasian kepada pengguna tenaga kerja asing.Melakukan pengawasan terhadap orang asing mulai dari pada saat masuk/keluar melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI), pada saat permohonan visa, pemberian izin tinggal.Melakukan pengawasan keimigrasian secara rutin keperusahaan-perusahaan maupun tempat-tempat lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja Asing (TKA).Meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait melalui rapat TIMPORA.Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Sehingga Pelaksanaan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengawasan Orang Asing (PORA) Kurang Tekoordinatif Dengan Baik itu disebabkan karena adanya ego sektoral dari anggota TIM PORA yaitu mereka tidak mau sharing data terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing, kurangnya pelatihan-pelatihan khusus terhadap Sumber  daya  manusia TIM PORA  dan Anggaran di  setiap  TIM PORA tidak  sama,  sehingga kegiatan  kerja  pengawasan  belum maksimal dan disesuaikan dengan anggaran yang ada.Upaya-Upaya Yang Seharusnya Dilakukan Agar Tim Pengawas Orang Asing Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya Terkoordinasi Secara Baik Guna Mencegah Dampak Negatif Terhadap Kegiatan Dan Keberadaan Orang Asing Di Kabupaten Sambas adalah Pengawasan   tertutup   dilakukan   oleh petugas imigrasi secara tertutup (under cover) untuk: mengumpulkan bahan keterangan tentang keberadaan kegiatan subyek; kebenaran tentang diri subyek; kesaksian orang yang ada disekitar subyek dan alat bukti yang mendukung adanya  pelanggaran yang dilakukan subyek. Pengumpulan   bahan   keterangan   ini akan berjalan secara berkesinambungan baik tentang jenis pelanggaran, warga negara, maupun keterlibatannya dengan warga negara Indonesia.Pengawasan (terbuka) secara mandiri Pengawasan ini dilakukan secara terbuka oleh Kantor Imigrasi dengan sasaran/subyek yang sudah jelas, alamat dan kegiatan serta alat bukti yang sudah dimiliki Imigrasi untuk melakukan operasi pengawasan terhadap orang asing.Kata Kunci: Koordinasi, Pelaksanaan Tugas, Fungsi, Pengawasan, Orang Asing.