E/2071151011 - 2017, Kresno Wibowo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI KABUPATEN KUBU RAYA E/2071151011 - 2017, Kresno Wibowo
JPMIS Ilmu Administrasi Negara
Publisher : Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggambarkan secara mendalam mengenai proses dan factor-faktor yang mempengaruhi Implementasi  Kebijakan Penggunaan Dana Alokasi Khusus  Bidang  Kesehatan  Dalam  Pelayanan Kesehatan Dasar Di Kabupaten Kubu Raya. Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2006.  Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras KesehatanTahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016. Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras KesehatanTahun Anggaran 2016 untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan kefarmasian dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016.  Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 Pasal 2 terdiri dari: Dana alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Kesehatan, dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.