E/2072151103 - 2017, Risqa Nur Rahman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FORMULASI KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN SINTANG TAHUN 2016-2021 (Studi Kasus Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang 2016-2021) E/2072151103 - 2017, Risqa Nur Rahman
JPMIS Ilmu Administrasi Negara
Publisher : Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini mengetahui proses Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kendala–kendala yang dihadapi dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang dalam Proses  Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021.  Hasil penelitian menyimpulkan bahwa; 1) Proses Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021 terbagi menjadi enam tahap yaitu: Tahap : - Penyiapan Rencana Awal RPJMD; -: Tahap Penyiapan Renstra–SKPD; - Tahap Penyusunan Rancangan RPJMD; - Tahap  Penyelenggaraan Musrenbang Jangka Menengah Daerah; - Tahap Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD; - dan Tahap Penetapan Peraturan Daerah Tentang RPJMD; 2). Kendala–kendala yang dihadapi dalam Proses Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021  adalah terkait ; - Koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masih berjalan lamban; - Batas waktu pelaksanaan dalam penyusunan RPJMD terlalu singkat; dan masih minimnya kualitas sumber daya manusia aparatur tim perencana pemerintah daerah dan tim perencana dan penganggaran pemerintah daerah yang dimiliki oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang. Oleh karena itu disarankan agar bupati berperan aktif aktif dalam proses Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, agar visi dan misi bupati yang telah disampaikan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat dirumuskan dan dapat direalisasikan dalam RPJMD.