E/2072141044 - 2016, Sarbani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU E/2072141044 - 2016, Sarbani
JPMIS Ilmu Administrasi Negara
Publisher : Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mendeskripsikan proses Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah  Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Chalres O Jones yaitu proses implementasi yang terdiri dari tahap pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi.  Menggunakan metode deskriptif hasil penelitian menunjukkan bahwa, proses implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kapuas Hulu kurang berjalan efektif dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai. Hal  ini tercermin dari proses pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi. Dari aspek organisasi, pimpinan di Badan Kepegawaian Daerah belum mampu menerapkan kepemimpinan yang baik untuk mengerakan para bawahan untuk dapat menerapkan perilaku disiplin dalam melaksanakan tugas, meskipun sudah terdapat struktur dan hirarkis kewenangan dalam organisasi. Dari aspek interpretasi, implementasi kebijakan disiplin pegawai sudah didukung dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis kepada, namun hal tersebut kurang diterapkan dengan baik oleh pimpinan dan bawahan. Dari aspek aplikasi,  disiplin pegawai terhadap ketenutuan jam kerja masih rendah, karena masih ditemukan pegawai yang lambat masuk kerja dan pulang lebih awal. Dilihat dari aspek cara berpakaian dan bertingkah laku, masih ditemukan berapa PNS yang tidak disiplin dalam berpakaian terutama dalam mengenakan atribut pakaian dinas. Kurang efektifnya proses implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010 dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu komunikasi yang kurang optimal; kurangnya sumber daya; yaitu pejabat eselon yang berani memberikan sanki kepada pelanggar disiplin, masih rendahnya motivasi dan komitmen dalam nenegakkan disiplin pegawai; dan tidak adanya aturan yang jelas mengenai ketentuan disiplin apabila ada pegawai yang meninggalkan jam kerja dengan alasan dinas.