E/2072141105 - 2016, Jasmin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PROGRAM SWASEMBADA DAGING SAPI 2014 DI KABUPATEN KAPUAS HULU E/2072141105 - 2016, Jasmin
JPMIS Ilmu Administrasi Negara
Publisher : Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini bersumber pada realisasi populasi ternak sapi belum mampu memenuhi target yang diinginkan dalam mensukseskan Program Swasembada Daging Sapi 2014 di Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan  dan menganalisis efektivitas implementasi Program Swasembada Daging Sapi 2014 di Kabupaten Kapuas Hulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, keberhasilan Program Swasembada Daging Sapi 2014 apabila dilihat dari aspek efektivitas kebijakan di Kabupaten Kapuas Hulu belum mengarah pada kesesuaian dan ketepatan kebijakan, sehingga belum dapat mengatasi  permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat petani. Tepat pelaksanaan yang dilakukan Pemerintah dan  kelompok tani sebagai penerima manfaat serta pihak swasta di Kabupaten Kapuas Hulu terlihat belum menunjukkan kerja sama yang baik. Tepat target yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, belum sesuai dengan apa yang direncanakan, sehingga masih banyak ketimpangan kebijakan yang terjadi. Tepat lingkungan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu belum sesuai dengan harapan yang  terlihat dari kurangnya interaksi antara lembaga perumus kebijakan dengan pelaksana kebijakan serta lembaga terkait. Berdasarkan kondisi tersebut maka dapat dikemukakan beberapa saran yaitu untuk memaksimalkan kebijakan program dapat ditempuh, diantaranya : Pembentukan Komite Penjaringan Sapi Betina Produktif dan Bibit Unggul, Perluasan kelembagaan keuangan mikro di pedesaan untuk mendorong ekonomi keluarga peternak, Penstrukturan usaha perbibitan sapi, dan Penataan sistem koordinasi antar instansi terkait berdasarkan payung hukum yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah.