E/2072151136 - 2017, Pulus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PADA PEGAWAI PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN MELAWI E/2072151136 - 2017, Pulus
JPMIS Ilmu Administrasi Negara
Publisher : Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manajemen Kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang baru (UU No. 32 tahun 2004), dilakukan banyak perbaikan. Persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 mulai diperbaiki. Kondisi kepegawaian yang ada sekarang tidak bisa dipisahkan dari kebijakan penerimaan pegawai di masa lalu. Proses penataan kepegawaian selain melalui rekrutmen, pengorganisasian, juga sangat ditentukan iklim kebijakan pemerintahan dan atau pemerintah daerah dalam mensejahterakan pegawai negeri, melalui kenaikan gaji  dan pemberian tambahan penghasilan. Penataan kepegawaian termasuk penataan kebijakan dalam pemberian tunjangan menjadi salah satu prioritas yang diimplementasi oleh Pemerintah Kabupaten Melawi, dengan tujuan dapat meningkatkan kinerja atau prestasi  pegawai. Kondisi yang demikian akan menuntut konsekuensi logis mengenai kemampuan pimpinan yang harus dapat menciptakan suasana kondusif yang mampu memberikan kesempatan dan kemudahan kepada bawahannya untuk  tumbuh, berkembang, serta berprestasi dalam suasana organisasi yang dinamis. Dengan tercapainya kinerja yang tinggi, maka diharapkan imbalan  yang akan diterima juga bertambah besar. Gomes (dalam Dessler  2004:44) memberikan kesan bahwa kinerja yang tinggi akan terjadi, bila ada hubungan yang kuat antara kinerja dan nilai imbalan. Hal ini juga ditegaskan oleh Padsakoff sebagaimana dikutif oleh Swasto (1996:36) yang menyatakan bahwa kinerja mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap imbalan. Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi dengan Peraturan Bupati Melawi Nomor 66 Tahun 2008, telah mengeluarkan kebijakan memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan tujuan  untuk  meningkatkan  kinerja  di  Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.