E/2072141099- 2016, Yeni Kurniati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN PT. PINANG WITMAS ABADI DI DESA PASAK PIANG DAN DESA LINGGA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA E/2072141099- 2016, Yeni Kurniati
JPMIS Ilmu Administrasi Negara
Publisher : Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah mendeskripsikan, mengetahui, dan menganalisis faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan TSLP/CSR oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PWA. Analisis dalam penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi CSR berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2014 oleh PT. Pinang Witmas Abadi di Desa Pasak Piang dan Desa Lingga, sudah dilakukan berupa, pembangunan infrastruktur desa yaitu pembangunan jalan dan jembatan penghubung desa, dan juga pemberian bantuan berupa dana tunai untuk kegiatan hari raya. Akan tetapi CSR yang dijalankan masih bersifat fisik, sementara bantuan beasiswa pendidikan dan program pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kualitas SDM belum maksimal dilaksanakan.Belum optimalnya implementasi CSR PT. Pinang Witmas Abadi di Desa Pasak Piang dan Desa Lingga disebabkan oleh : 1) Faktor komunikasi, yaitu kebijakan CSR belum tersosialisasi dengan baik kepada perusahaan dan masyarakat, sehingga sosialisasi CSR perusahaan belum dilakukan secara transparan; 2) Faktor sumber daya; PT. Pinang Witmas Abadi sebagai implementor belum dapat melaksanakan CSR dengan maksimal karena mereka tidak memiliki dana CSR yang besar dan terprogram dengan baik; 3) Faktor disposisi; PT. Pinang Witmas Abadi belum menunjukkan komitmen dalam pelaksanaan CSR sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2014. Hal ini terlihat dari bentuk CSR dalam bentuk pemberdayaan masyarakat yang bersifat non fisik belum dilaksanakan; 4) Struktur birokrasi; belum terdapat SOP baku, yang mengatur mengenai bentuk CSR yang sifatnya pemberdayaan kepada masyarakat. Selain itu, pembagian tugas mengenai CSR antara pemerintah perusahaan dan masyarakat masih belum diatur dengan jelas.