Didasarkan secara historis Sekayam adalah eks Pembantu Bupati di zaman Orde Baru dan seiring reformasi/diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, merupakan dasar inspirasi masyarakat di 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan Kabupaten Sekayam Raya berpisah/mekar dari Kabupaten Sanggau. Tuntutan pemekaran didasarkan mendekatkan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan untuk pemberdayaan/kesejahteraan masyarakat.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa wilayah Sekayam Raya adalah beranda terdepan NKRI maupun Provinsi Kalimantan Barat. Memiliki kekayaan SDA yang tidak sebanding dengan pembangunan wilayah. Ketertinggalan yang dialami, terutama dengan saudaranya yang berada di wilayah Sarawak – Malaysia Timur menginspirasikan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sekayam Raya memang perlu diwujudkan. Apalagi melihat perkembangan ekonomi, sosial, politik dan geografi kawasan Kabupaten Sanggau merupakan kombinasi faktor yang sangat kuat yang oleh agen sosial lokal, sebagai dasar bagi ide dan perjuangan pemekaran untuk terwujudnya Kabupaten Sekayam Raya. Berdasarkan analisa faktor perangsang pemekaran, faktor karakteristik pribadi seseorang, faktor karakteristik sosial seseorang, dan faktor situasi atau lingkungan politik—sebagai faktor pendukung pemekaran—bahwa Kabupaten Sekayam Raya layak menjadi DOB, lepas dari kabupaten induk, yaitu Kabupaten Sanggau. Apalagi berdasarkan berbagai kajian resmi pemerintah juga telah memenuhi persyaratan—sebagaimana Peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, meskipun hingga kini masih dilaksanakannya fungsi evaluasi untuk kebijakan diputuskannya terbentuknya DOB Sekayam Raya. Tujuannya kedepan kebijkan yang ditetapkan tidak memberikan kegagalan bagi daerah. Baik Kabupaten Sekayam Raya sebagai DOB yang mekar maupun Kabupaten Sanggau sebagai kabupaten induk yang mengalami pemekaran.