- A11108031, FERDINAN MAHENDRA
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PEMILIK PEKARANG DENGAN PELAKU USAHA KULINER DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK - A11108031, FERDINAN MAHENDRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumusan Masalah: Apakah Pelaku Usaha Kuliner Telah Memenuhi Kewajibannya Kepada Pemilik Pekarangan Rumah Sesuai Dengan Perjanjian Yang Disepakati di Kelurahan Saigon  Kecamatan  Pontianak Timur ?, sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban bagi pelaku usaha kuliner untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kepada pihak pemilik pekarangan, untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaku usaha kuliner di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur belum memenuhi kewajibannya untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam perjanjian sewa menyewa pekarangan, untuk mengungkapkan akibat hukum atas tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak pelaku usaha kuliner di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu kepada pihak pemilik pekarangan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa, untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak, keempat untuk mengungkapkan upaya upaya yang dapat ditempuh pihak pemilik pekarangan selaku terhadap pihak pelaku usaha kuliner yang wanprestasi. Hipotesis tersebut adalah:  “Bahwa Pelaku Usaha Kuliner Belum Sepenuhnya Memenuhi Kewajibannya Kepada Pemilik Pekarangan Sesuai Dengan Yang Disepakati Dalam Perjanjian di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak”. Penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan.  Adapun hasil penelitian, mengungkapkan bahwa Pihak pelaku usaha kuliner selaku pihak penyewa pekarangan tidak memenuhi kewajiban untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa pekarangan, Faktor yang menyebabkan tidak dipenuhi kewajiban untuk membayar uang sewa tepat waktu sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena penghasilannya dalam sebulan tersebut sangat minim sehingga dipergunakan untuk modal usaha untuk hari-hari berikutnya, Akibat hukum terhadap pelaku usaha kuliner selaku pihak penyewa yang tidak memenuhi kewajibannya adalah pemenuhan kewajiban untuk membayar uang sewa pekarangan yang masih terhutang serta pemilik pekarangan membatalkan perjanjian, Upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik pekarangan terhadap pelaku usaha kuliner selaku pihak penyewa pekarangan yang tidak memenuhi kewajibannya adalah penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, dan tidak pernah pemilik pekarangan melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri sebagai upaya penyelesaiannya.  Usaha makanan tetap merupakan usaha yang mempunyai prospek yang baik ke depan, meskipun usaha tersebut cukup banyak saingannya, dan hal ini tidak menjadi persoalan bagi para pelaku usaha yang hendak membuka usaha di bidang makanan, terbukti di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur cukup banyak usaha yang bergerak di bidang makanan tersebut. Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia selain kebutuhan sandang dan papan (pekarangan), sehingga bagi para pelaku usaha yang hendak membuka usaha di bidang makanan tidak menjadi persoalaan, meskipun banyak yang buka usaha di bidang tersebut, tetap banyak yang buka usaha di bidang makanan. Demikian di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur tempat-tempat yang menyediakan makanan cukup banyak dan bahkan semakin berkembang, dalam arti dari hari ke hari semakin banyak orang yang membuka usaha tersebut, mulai dari tempat-tempat elit seperti di restoran, mall yang ada di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, sampai para penyewa yang menggelar barang dagangannya (makanan) di tepi jalan, dan biasanya para penyewa baru mulai menyewa makanan tersebut pada sore hari. Hampir sepanjang jalan di temui para pedagang yang menyewa tempat untuk menggelar barang dagangannya berupa makanan, namun demikian hal tersebut bukanlah dianggap sebagai hal yang dapat mengancam usahanya, karena setiap pedagang makanan mempunyai kiat untuk menarik pelanggan yang sebanyak-banyaknya, di antaranya adalah pelayanan yang sebaik-baiknya dan juga menu kuliner yang disediakan bervariasi mulai dari nasi goreng, mi goreng, pecel ayam sampai pada kuliner. Dalam upaya membuka usaha makanan khususnya di tepi pinggir jalan, para pelaku usaha dihadapkan permasalahan lahan sebagai tempat untuk membuka usaha tersebut, demikian pula pelaku usaha yang hendak membuka usahanya kuliner di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, melakukan perjanjian sewa menyewa dengan pemilik perkarangan di pinggir jalan di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha kuliner selaku penyewa dengan pemilik pekarangan selaku yang menyewakan dibuat secara lisan adapun yang disepakati dalam perjanjian tersebut adalah mengenai penggunaan pekarangan untuk disewakan kepada pelaku usaha kuliner, dan aktifitas usahanya dimulai jam 6 sore hingga jam 11 malam, selama menggunakan pekarangan penyewa selain diwajibkan menjaga kebersihan, pelaku usaha kuliner juga diwajibkan membayar sewa perkarangan kepada pemilik perkarangan untuk setiap bulannya yang  dibayarkan paling lama setiap tanggal 10, besarnya uang sewa pekarangan yang dibayarkan setiap pelaku usaha tidak sama tergantung kesepakatan  dengan pemilik pekarangan, dan harga sewa pekarangan tersebut adalah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya serta tempat pembayaran di tempat kediaman pemilik pekarangan selaku pihak yang menyewakan pekarangan.. Sudah semestinya kedua bela pihak untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing apa yang telah disepakati dalam perjanjian, yakni pemilik pekarangan menyediakan pekarangannya untuk dipergunakan pelaku usaha kuliner, sedangkan pelaku usaha diwajibkan untuk membayar uang sewa setiap bulannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian, dan pelaku usaha juga berkewajiban untuk tetap menjaga kebersihan pekarangan       Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Pelaku Usaha, Pekarangan, Wanprestasi
PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PEMILIK PEKARANG DENGAN PELALKU USAHA KULINER DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK - A11108031, FERDINAN MAHENDRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumusan Masalah: Apakah Pelaku Usaha Kuliner Telah Memenuhi Kewajibannya Kepada Pemilik Pekarangan Rumah Sesuai Dengan Perjanjian Yang Disepakati di Kelurahan Saigon  Kecamatan  Pontianak Timur ?, sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban bagi pelaku usaha kuliner untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kepada pihak pemilik pekarangan, untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaku usaha kuliner di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur belum memenuhi kewajibannya untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam perjanjian sewa menyewa pekarangan, untuk mengungkapkan akibat hukum atas tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak pelaku usaha kuliner di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu kepada pihak pemilik pekarangan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa, untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak, keempat untuk mengungkapkan upaya upaya yang dapat ditempuh pihak pemilik pekarangan selaku terhadap pihak pelaku usaha kuliner yang wanprestasi. Hipotesis tersebut adalah:  “Bahwa Pelaku Usaha Kuliner Belum Sepenuhnya Memenuhi Kewajibannya Kepada Pemilik Pekarangan Sesuai Dengan Yang Disepakati Dalam Perjanjian di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak”. Penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun hasil penelitian, mengungkapkan bahwa Pihak pelaku usaha kuliner selaku pihak penyewa pekarangan tidak memenuhi kewajiban untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa pekarangan, Faktor yang menyebabkan tidak dipenuhi kewajiban untuk membayar uang sewa tepat waktu sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena penghasilannya dalam sebulan tersebut sangat minim sehingga dipergunakan untuk modal usaha untuk hari-hari berikutnya, Akibat hukum terhadap pelaku usaha kuliner selaku pihak penyewa yang tidak memenuhi kewajibannya adalah pemenuhan kewajiban untuk membayar uang sewa pekarangan yang masih terhutang serta pemilik pekarangan membatalkan perjanjian, Upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik pekarangan terhadap pelaku usaha kuliner selaku pihak penyewa pekarangan yang tidak memenuhi kewajibannya adalah penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, dan tidak pernah pemilik pekarangan melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri sebagai upaya penyelesaiannya.   Usaha makanan tetap merupakan usaha yang mempunyai prospek yang baik ke depan, meskipun usaha tersebut cukup banyak saingannya, dan hal ini tidak menjadi persoalan bagi para pelaku usaha yang hendak membuka usaha di bidang makanan, terbukti di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur cukup banyak usaha yang bergerak di bidang makanan tersebut. Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia selain kebutuhan sandang dan papan (pekarangan), sehingga bagi para pelaku usaha yang hendak membuka usaha di bidang makanan tidak menjadi persoalaan, meskipun banyak yang buka usaha di bidang tersebut, tetap banyak yang buka usaha di bidang makanan. Demikian di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur tempat-tempat yang menyediakan makanan cukup banyak dan bahkan semakin berkembang, dalam arti dari hari ke hari semakin banyak orang yang membuka usaha tersebut, mulai dari tempat-tempat elit seperti di restoran, mall yang ada di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, sampai para penyewa yang menggelar barang dagangannya (makanan) di tepi jalan, dan biasanya para penyewa baru mulai menyewa makanan tersebut pada sore hari. Hampir sepanjang jalan di temui para pedagang yang menyewa tempat untuk menggelar barang dagangannya berupa makanan, namun demikian hal tersebut bukanlah dianggap sebagai hal yang dapat mengancam usahanya, karena setiap pedagang makanan mempunyai kiat untuk menarik pelanggan yang sebanyak-banyaknya, di antaranya adalah pelayanan yang sebaik-baiknya dan juga menu kuliner yang disediakan bervariasi mulai dari nasi goreng, mi goreng, pecel ayam sampai pada kuliner. Dalam upaya membuka usaha makanan khususnya di tepi pinggir jalan, para pelaku usaha dihadapkan permasalahan lahan sebagai tempat untuk membuka usaha tersebut, demikian pula pelaku usaha yang hendak membuka usahanya kuliner di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, melakukan perjanjian sewa menyewa dengan pemilik perkarangan di pinggir jalan di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha kuliner selaku penyewa dengan pemilik pekarangan selaku yang menyewakan dibuat secara lisan adapun yang disepakati dalam perjanjian tersebut adalah mengenai penggunaan pekarangan untuk disewakan kepada pelaku usaha kuliner, dan aktifitas usahanya dimulai jam 6 sore hingga jam 11 malam, selama menggunakan pekarangan penyewa selain diwajibkan menjaga kebersihan, pelaku usaha kuliner juga diwajibkan membayar sewa perkarangan kepada pemilik perkarangan untuk setiap bulannya yang  dibayarkan paling lama setiap tanggal 10, besarnya uang sewa pekarangan yang dibayarkan setiap pelaku usaha tidak sama tergantung kesepakatan  dengan pemilik pekarangan, dan harga sewa pekarangan tersebut adalah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya serta tempat pembayaran di tempat kediaman pemilik pekarangan selaku pihak yang menyewakan pekarangan.. Sudah semestinya kedua bela pihak untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing apa yang telah disepakati dalam perjanjian, yakni pemilik pekarangan menyediakan pekarangannya untuk dipergunakan pelaku usaha kuliner, sedangkan pelaku usaha diwajibkan untuk membayar uang sewa setiap bulannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian, dan pelaku usaha juga berkewajiban untuk tetap menjaga kebersihan pekarangan       Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Pelaku Usaha, Pekarangan, Wanprestasi Â