- A11110073, FAHRURROZI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJAN SEWA MENYEWA RUMAH DENGAN PEMILIK DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A11110073, FAHRURROZI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejalan dengan jumlah penduduk yang makin pesat, tuntutan akan tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung kehidupan masyarakat juga mengalami peningkatan. Hal tersebut mendorong pihak pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan pembangunan, terutama di bidang sewa-menyewa bahkan jual beli perumahan. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Cendana No. 35 Kota Pontianak ini mempunyai jangka waktu yaitu selama 1 (satu) tahun terhitung pada saat perjanjian sewa menyewa ditandatangani. Sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama, si penyewa berkewajiban untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per tahun dengan sistem pembayaran dilakukan secara cicilan dengan uang angsuran pertama dibayar di muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dengan sisa cicilan per 11 bulan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan. Dalam suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa rumah pada Pasal 4 Pihak kedua diharuskan untuk membayar sewa rumah sesuai waktu yang telah disepakati bersama tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Hal ini menjelaskan bahwa faktor penyebab pihak penyewa rumah wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Cendana No. 35 Kota Pontianak yakni jatuh tempo dalam pembayaran cicilan sewa rumah dengan alasan hutang yang menumpuk pada tempat lain. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik rumah terhadap penyewa rumah yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa adalah musyawarah secara kekeluargaan dalam pembatalan perjanjian sewa menyewa dan membuat perjanjian baru.   Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Ganti rugi, Wanprestasi