- A01111051, HARTONO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 8 PERATURANDAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASIDANA DESA (Studi Di Desa Untang, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak) - A01111051, HARTONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “PELAKSANAAN PASAL 8 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA (Studi Di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak)”, Masalah yang diteliti “Bagaimanakah Pelaksanaan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak?” dengan menggunakan metode penelitian hukum secara sosiologis atau empiris. Hasil penelitian yang didapatkan Bahwa : “1. pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak belum sesuai dengan pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa, disebabkan karena pemerintah Desa Untang lebih mengutamakan urusan penyelenggaraan pemerintahan dibandingkan urusan penyelenggaraan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakatnya. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak: Kurangnya kerja sama antara pemerintah Desa (Pj Kepala Desa) Untang dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Untang dalam membahas penyusu nan rencana penggunaan dana Alokasi Dana Desa dan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kurangnya pengalokasian dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang di anggarkan pemerintah Desa Untang untuk melaksanakan penyelenggaraan pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat. Kurangnya  koordinasi antara Pemerintah Desa (Pj Kepala Desa) Untang dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Untang dalam melaksanakan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak. Rekomendasi yang dapat penulis ajukan atau sampaikan yaitu : Perlunya transparansi dari Kepala Desa mengenai penggunaan dan peruntukan dana Alokasi Dana Desa (ADD). Agar tercapainya tujuan dari diberikannya Alokasi Dana Desa, pemerintah desa harus mengalokasikan dana untuk menyelenggarakan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakatnya. Perlunya memberikan pelatihan atau kursus kepada kepala desa dan BPD agar pengetahuan mereka bertambah dan memahami dalam pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) maupun Peraturan Desa (perdes).   Keywords: Pelaksanaan, Penyelenggaraan, Alokasi Dana Desa.