Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarganya sendiri, sehingga timbul hubungan hukum antara orang yang mengangkat anak dengan anak yang diangkat. Kemudian menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tua angkatnya kepada anak angkat dan sebaliknya. Salah satu kewajiban orang tua angkat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yaitu orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.Adapun metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan yaitu data sekunder dan penelitian lapangan. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud.Orang tua angkat berkewajiban memberitahukan kepada anak angkat asal-usul dan orang tua kandungnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007. Tidak semua orang tua angkat sudah menjalankan kewajibannya tersebut terhadap anak angkat disebabkan usia anak angkat yang belum cukup dewasa, dan ketidaktahuan orang tua angkat terhadap akibat-akibat hukum yang dapat terjadi kemudian hari. Status adopsi bagi anak angkat adalah sesuatu yang penting, karena menyangkut hak-hak perdata yang dimiliki anak angkat tersebut dan serta dapat menimbulkan akibat hukum bagi si anak maupun orang tua angkatnya. Akibat hukum anak angkat yang orang tua angkatnya belum memberitahukan asal-usul dan orang tua kandungnya adalah anak angkat akan meminta persamaan hak dengan anak kandung. Upaya hukum yang dapat dilakukan Dinas Sosial terhadap orang tua angkat yang belum memberitahukan asal-usul dan orang tua kandungnya kepada anak angkat adalah dengan memberikan pengarahan dan penjelasan kepada orang tua angkat agar segera melaksanakan kewajibannya jika dirasa usia anak sudah cukup dewasa karena hal tersebut merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang.Kata Kunci           : Pengangkatan Anak, Akibat Hukum, Anak AngkatÂ