- A11112220, SUSAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA OUTSOURCING DI SEKTOR PERBANKAN DI KOTA PONTIANAK - A11112220, SUSAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Outsoucing Di Sektor Jasa Perbankan Di Kota Pontianak, dimana gagasan mengenai outsourcing pertama kali timbul sekitar tahun 1970-1980 ketika banyak perusahaan yang mengalami persaingan global dalam dunia bisnis. Banyak perusahaan yang tidak siap dengan persaingan bisnis tersebut sehingga struktur managemen perusahaan menjadi bengkak. Hal ini mengakibatkan risiko dalam segala hal yang terus meningkat. Tak terlepas pula risiko terhadap para tenaga kerja juga terus meningkat. Pemanfaatan terhadap outsourcing tidak dapat dihindari lagi oleh banyak perusahaan di Indonesia. Legalisasi penggunaan jasa outsourcing baru terjadi pada tahun 2003 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada awalnya outsourcing dirasakan sebagai solusi bagi para pencari kerja, karena bagi para tenaga kerja yang belum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing mereka dapat disalurkan kepada perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja. Bagi perusahaan outsourcing dirasakan membawa banyak manfaat seperti penghematan biaya (cost saving). Selain itu, perusahaan juga dapat memfokuskan pada kegiatan utamanya (core business). Adanya outsourcing yang diterapkan dalam perusahaan maka serigkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya didapatkan apabila karyawan tersebut menjadi karyawan tetap diperusahaan tersebut.Karena dengan adanya outsourcing maka akan menutup kesempatan bagi karyawan tersebut untuk diangkat menjadi karyawan tetap dalam perusahaan tersebut. Sesuai dengan prinsip dan unsur negara hukum, maka di Indonesia terdapat perlindungan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia. Pengaturan terhadap hak asasi manusia terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ataupun dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di Indonesia yang merupakan negara hukum, masalah hak asasi manusia mendapatkan masih banyak perhatian baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebagai negara hukum, upaya penegakkan terhadap hak asasi manusia melalui peraturan dapat dilihat dengan banyaknya konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Dalam penulisan skripsi ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi.   Kata Kunci : Tenaga Kerja, Karyawan, Jasa.