Jaminan sosial merupakan suatu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja pada saat pekerja/karyawan mengalami resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, menganggur, sakit, hamil, bersalin, hari tua atau meninggal dunia. Bentuk santuan jaminan sosial dapat berupa uang sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang, atau dapat berupa pelayanan sebagai akibat peristiwa/keadaan yang dialami atau dapat pula berupa kompensasi atas berkurangnya fungsi tubuh dalam melakukan pekerjaan. Seiring dengan waktu, maka pada Tahun 2011 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, maka pada tanggal 1 Januari 2014, PT. Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT. Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai tanggal 1 Juli 2015. Pada tahun 2014, Pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pengusaha di Kota Pontianak yang belum memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerja/karyawan mereka. Para pengusaha selalu memberikan alasan bahwa perusahaan tidak mampuuntuk memenuhi kewajiban dalam memberikan jaminan sosial kepada karyawannya sesuai yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan perlindungan hak buruh khususnya dalam pelaksanaan program jamsostek yang sekarang dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Akan tetapi pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pegawai pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pontianak terhadap tenaga kerja/karyawan swasta yang bekerja pada perusahaan meubel di Kecamatan Pontianak Utara dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan masih belum berperan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena tidak adanya laporan dari tenaga kerja/karyawan itu sendiri dan kurangnya personil untuk melakukan pengawasan di lapangan. Upaya-upaya dalam mengatasi faktor-faktor yang menghambat peranan pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pengawasan BPJS Ketenagakerjaan terhadap karyawan yang bekerja pada perusahaan meubel di Kecamatan Pontianak Utara adalah mengajukan penambahan personil pegawai pengawas ketenagakerjaan guna meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan penyuluhan kepada tenaga kerja/karyawan agar mereka melaporkan dirinya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga mendapat perlindungan hukum dan memperoleh hak-haknya sebagai tenaga kerja/karyawan dan memberikan sanksi yang tegas kepada pengusaha yang tidak mengikutsertakan tenaga kerja/karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.  Kata Kunci: Tenaga Kerja, BPJS Â