Sebagai usaha perseorangan yang bergerak dalam bidang penjualan barang kebutuhan pokok PD. Gemilang Abadi melakukan usahanya dengan menerima pesanan pembeli dan mengantarkan barang tersebut langsung kepada pembeli. Sehingga tanggung jawab dari PD. Gemilang Abadi sampai adalah menjamin barang yang diperjual belikan dalam kondisi baik sampai pada saat penyerahan barang tersebut sampai kepada tangan pembeli. Serta apabila barang yang dijual tersebut mengalami kerusakan yang diakibatakan kelalainya hal tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak penjual maka dari itu penulis dapat merumuskan masalah penelitian sebagai berikut “Bagaimana Tanggungjawab PD. Gemilang Abadi Terhadap Kelalaian Yang Mengakibatkan Rusaknya Barang Pembeli Pada Saat Penyerahan Barang Di Kota Pontianak" Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriftif analisis, yaitu dengan mengambarkan keadaan-keadaan nyata dilapangan hingga menarik kesipulan yang berkaitan dengan pokok pembasalahan. Kegiatan penelitian ini meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa pengusaha PD. Gemilang Abadi dalam menyerahkan barang yang telah dijualnya terdapat kerusakan dan tidak bertanggung jawab dalam menerima klaim dari pihak pembeli. Faktor penyebab PD. Gemilang Abadi belum bertanggung jawab atas kerusakan barang yang telah dijualnya karena sebagian pembeli ada yang menuntut untuk mengantarkan barang secara cepat sehingga dari pihak PD. Gemilang Abadi menjadi tergesa-gesa dalam mengantarkan barang tersebut. Akibat hukum bagi PD. Gemilang Abadi yang belum melaksanakan tanggung jawabnya kepada pembeli atas kerusakan barang pada saat penyerahannya adalah berupa pembatalan perjanjian dan tuntutan dari pembeli untuk mengganti rugi sebagaimana mestinya. Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pembeli terhadap PD. Gemilang Abadi yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang yang telah dijualnya adalah dengan diselesaikan secara kekeluargaan  Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Tanggung Jawab, Kerusakan Barang