- A11108052, DIDIK PURNOMO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 53 PP NO. 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN TATACARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA DI KABUPATEN KUBU RAYA - A11108052, DIDIK PURNOMO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjadi dasar dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Secara Langsung. Kemudian Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kabupaten Kubu Raya belum membentuk peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, melainkan menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Langsung. Faktor-faktor yang menyebabkan pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya belum melaksanakan Pasal 53 PP No. 72 Tahun 2005 antara lain karena Kabupaten Kubu Raya merupakan kabupaten termuda di wilayah Kalimantan Barat yang masih banyak kekurangan termasuk dalam membentuk peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahn daerah. Sebagai Kabupaten Baru, maka Kabupaten Kubu Raya diperkenankan untuk mempergunakan berbagai peraturan daerah yang berada pada Kabupaten induk yaitu Kabupaten Pontianak, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa masih dipergunakan dalam pelaksanaan Pilkades di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Kubu Raya dilakukan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 menjadi skala prioritas dibentuk terlebih dahulu. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya dalam melaksanakan Pasal 53 PP No. 72 Tahun 2005 adalah dengan menyusun rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eksestensi dibentuknya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain memberikan kesempatan dan peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengatur, mengali, memanfaatkan serta melestarikan segala potensi daerah agar dapat tumbuh dan berkembang serta dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersirat didalamnya tentang Pemerintahan Desadimana untuk pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah, maka dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Desa atau disebut nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yag memilki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus masyarakat setempat, berdasarkan asal usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia[1]. Sedangkan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa[1]. Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Berdasarkan ketentuan di atas, berarti Kepala Desa dipilih langsung dengan sistem demokrasi tanpa ada perwakilan partai politik ataupun unsur lain yang mewadahi untuk mengantarkan calon Kepala Desa, setiap orang diberikan kesempatan baik atas nama pribadi maupun atas nama masyarakat untuk menjadi calon Kepala Desa. Dengan demikian,  berarti pemilihan Kepala Desa dapat dipilih secara langsung oleh masyarakat dengan menentukan pilihan-pilihan yang terbaik yang dipandang positif maupun negatif berdasarkan tingkat pengalaman, pendidikan, pengetahuan dan nilai-nilai sikap kepribadian sehari-hari ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Dari sejak dahulu Pemerintah Desa diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk melakukan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Desa dengan mengacu pada Peraturan Daerah. Proses demokrasi Pemilihan Kepala Desamerupakan salah satu bentuk pesta rakyat untuk mencari figur-figur pemimpin terbaik disuatu Desa.Pesta Rakyat dilakukan oleh setiap Warga Desa di Negara Republik Indonesia, dengan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, musyawarah dan mufakat diantara masyarakat yang bertempat tinggal pada desa tersebut. Pesta Demokrasi Pemilihan kepala desa, semakin hari semakin berkembang, semakin banyak dan tinggi minat masyarakat yang ingin menjadi Kepala Desa. Pilihan menjadi Kepala Desa bagi masyarakat merupakan motivasi yang. positifsehingga banyak masyarakat mencalonkan diri ketika Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan kepada penduduk adanya pendaftaran Calon Kepala Desa.Perkembangan Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa belum sepenuhnya diikuti dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan sebagai acuan dalampelaksanaannya. Perubahan produk hukum akan memiliki dampak positif bagi masyarakat yang mengerti dan memahami makna dari produk hukum tersebut, akan tetapi sebaliknya masyarakat yang tidak mengerti dan memahami, maka terjadilah demokrasi yang hanya mengedepakan kepentingan kelompok,orang-orang tertentu maupun kepentingan politis. Hal ini selalu terjadi dimana-mana pada setiap desa, sehingga proses demokrasi pemilihan kepala desa banyak yang bermasalah (sengketa pilkades). Berbeda dengan pelaksanaan pesta demokrasi berupa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang menyediakan berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa, baik pada tahap sebelum pemilihan, pelaksanaan pemlihan maupun terkait dengan hasil perhitungan suara, yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak menyediakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak (calon kepala desa) yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan Pilkades, seperti halnya dalam Pilkada Kata Kunci : PEMBERHENIAN KEPALA DESA