Skripsi ini berjudul, “Upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak Dalam Mencegah Masuknya Benda Yang Dilarang†dengan latar belakang permasalahan mengapa upaya petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak belum maksimal dalam mencegah masuknya barang-barang yang di larang ?. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan untuk mengetahui upaya petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dalam mencegah masuknya benda yang dilarang, faktor penyebab yang menjadi hambatan petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis.Dalam kurun waktu 2014-2016 terdapat pelanggaran tata tertib oleh warga binaan pemasyarakatan, dengan jumlah petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak sebanyak 75 orang. Diketahui bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan sebanyak 772 orang dan petugas bagian pengamanan sebanyak 33 orang tentunya jumlahnya tidak sebanding dari setengah jumlah penghuni Lembaga Pemasyaraktan Klas II A Pontianak.Faktor penghambat dalam mencegah masuknya benda yang dilarang kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya jumlah petugas, kurangnya pendapatan petugas. Menjadi pemicu sistim keamanan yang berjalan tidak efektif sehingga tidak berjalan dengan efektif pula pada penggeledahan karena kurang tegas dalam melakukannya sehingga masih adanya terdapat benda yang dilarang masuk dalam Lapas dikamar hunian warga binaan pemasyarakatan.Meskipun penerapan hukuman dispilin bagi narapidana maupun petugas yang melanggar tata tertib penerapannya baik. Begitu pula diadakannya razia secara rutin pada kamar hunian narapidana masih saja terdapat pelanggaran terdapatnya benda yang dilarang. Dan juga pada pengunjung yang ingin membesuk narapidana sesuai dengan alur layanan kunjungan , karena pengunjung tahu petugas memiliki kelemahan dalam penggeledahan menjadikan peluang untuk dapat menyeludupkan benda yang dilarang masuk. Keterlibatan petugas, keluarga dan pengunjung juga menjadi masalah masuknya benda yang dilarang ini. Sehingga tidak tercapainya proses pembinaaan itu sendiri.  Keyword : Benda yang dilarang masuk, Lembaga Pemasyarakatan, Mencegah, Warga Binaan Pemasyarakatan.Â