- A01111114, LUTHFIE KALMAN DWI YOELANDA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN TERHADAP DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM ASEAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ANTAR NEGARA ANGGOTA - A01111114, LUTHFIE KALMAN DWI YOELANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Mekanisme Penyelesaian Segketa (Dispute Settlement Mechanism) ASEAN melalui instrument penyelesaian sengketa ASEAN. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah peranan ASEAN dalam menyelesaikan sengketa antar negara anggota menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa ASEAN. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan melakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian disajikan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Kajian dalam skripsi ini akan memuat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa internasional secara damai dengan melihat prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai, cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai serta melihat kontra antara universalisme dan regionalisme dan prinsip yang tercantum di dalam penyelesaian cara ASEAN (ASEAN way). Pembahasan selanjutnya pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di ASEAN dianalisa dari sengketa perbatasan dan ekonomi di ASEAN,  ASEAN Regional Forum, mekanisme penyelesaian sengketa menurut Treaty Amity and Cooperation (TAC) 1976, mekanisme penyelesaian sengketa bidang ekonomi Protocol Enchanged Dispute Settlement Mechanism 2004, mekanisme penyelesaian sengketa menurut Piagam ASEAN (ASEAN Charter) 2007 dan Protocol On Dispute Settlement Mechanism 2010 mengenai prosedur penyelesaian sengketa ASEAN. Dari instrument-instrumen hukum ASEAN tersebut dapat disimpulkan penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara damai dan dengan musyawarah atau lebih dikenal dengan ASEAN way. Cara penyelesaian ini merupakan suatu penyelesaian yang baik dan menjadi kunci ASEAN dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan, tetapi juga menjadi sesuatu yang mengurangi arti dari Piagam ASEAN yang bertujuan akan membentuk rule-bazed organization melihat tidak adanya sengketa yang terselesaikan melalui mekanisme tersebut. Kata Kunci: ASEAN, Dispute Settlement Mechanism, Sengketa-sengketa.