Kegiatan industri tahu di Kota Pontianak didominasi oleh usaha-usaha kecil dengan skala terbatas atau industri rumah tangga (home industry). Limbah hasil sisa produksi tahu pada umumnya dibuang langsung ke media lingkungan sehingga mengakibatkan dampak pencemaran yang cukup besar. Limbah produksi tahu yang berupa limbah cair dan limbah padat, apabila dibuang langsung ke media lingkungan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu dapat mengakibatkan berbagai masalah seperti polusi (air dan udara), gangguan estetika, kesehatan masyarakat di sekitar industri pembuatan tahu, serta dapat mempengaruhi keseimbangan ekosistem dalam batasan ekosistem lokal hingga biosfer. Sebelum limbah tahu dibuang ke media lingkungan, diperlukan adanya suatu proses pengolahan pada limbah tahu untuk menghilangkan atau paling tidak meminimalisir dampak dari limbah sisa industri tahu terhadap ekosistem sekitar, terutama terhadap kesehatan masyarakat di sekitar industri pembuatan tahu. Pelaksanaan pengelolaan limbah tahu oleh beberapa industri rumah tangga (home industry) di Kota Pontianak ternyata masih belum atau bahkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara itu, efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sangat besar peranannya dalam rangka mengawal peraturan perundang-undangan tersebut. Fungsi pengawasan terhadap pengelolaan limbah tahu di Kota Pontianak dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas membantu Walikota Pontianak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Lingkungan Hidup. Keberadaan Institusi ini sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat Kota Pontianak khususnya dalam hal: (a) menyusun kebijakan daerah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Pontianak; dan (b) menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan kerusakan Lingkungan Hidup di Kota Pontianak melalui kegiatan pengendalian maupun pengawasan lingkungan (penegakan hukum). Oleh karena itu, keberadaan institusi ini sangatlah penting demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat. Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak terhadap pengelolaan limbah tahu oleh industri rumah tangga (home industry) masih belum maksimal. Adapun faktor-faktor penghambat yang dihadapi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak terhadap pengelolaan limbah tahu oleh industri rumah tangga di Kecamatan Pontianak Kota dikarenakan tidak adanya laporan dari masyarakat di sekitar industri pembuatan tahu dan kurangnya personil untuk melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan. Upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak terhadap pengelolaan limbah tahu oleh industri rumah tangga (home industry) di Kecamatan Pontianak Kota, adalah dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap industri-industri rumah tangga yang dalam menjalankan usahanya memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan memberikan sanksi yang tegas kepada setiap industri-industri rumah tangga yang membuang limbahnya secara langsung ke media lingkungan, seperti: parit dan sungai agar memberikan efek jera. Lingkungan hidup dan sumber daya alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan hidupnya. Untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin antar manusia dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar tetap selaras dan serasi dalam keseimbangan yang dinamis. Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, akan tetapi lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya. Demikian pula dengan lingkungan hidup di Kota Pontianak. Secara hukum lingkungan hidup Kota Pontianak meliputi ruang tempat sesuai dengan peraturan yang ada yang merupakan wilayah hukum Pemerintah Kota Pontianak. Kegiatan pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menunjang kehidupan dapat rusak. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan sebab sosial, yang pada akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihan. Upaya pengendalian dampak lingkungan hidup tidak terlepas dari tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Pembangunan di Kota Pontianak yang secara terus menerus memanfaatkan sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat. Sementara itu, ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan sumber daya alam tersebut semakin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat dan beragam. Dipihak lain, daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat menurun. Kegiatan pembangunan tersebut berakibat banyak sekali pencemaran lingkungan di Kota Pontianak, terutama di kawasan industri pembuatan tahu.Pencemaran limbah tahu merupakan salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup dan dapat menyebabkan penyakit kepada umat manusia. Para pemilik industri tahu selalu melakukan apapun untuk mendapatkan keuntungan yang besar untuk kepentingan diri mereka sendiri tanpa pernah memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan usahanya.Tahu merupakan makanan ringan danmudah untuk didapatkan yang mengandungbanyak nutrisi seperti, protein, lemak, karbohidrat, dan lain-lain, yang bermanfaat untukkesehatan manusia, namun mempunyaidampak buruk apabila limbahnya tidak dikelola dengan baik dan benar.  Kegiatan industri tahu di Kota Pontianak didominasi olehusaha-usaha kecil dengan skala terbatas atau industri rumah tangga (home industry). Sumber daya manusia yang terlibat di dalam industri pembuatan tahu ini, pada umumnya bertaraf pendidikan yang relatif rendah, serta belum banyak yang melakukan pengolahan limbahnya. Limbah hasil sisa produksi tahu pada umumnya dibuang langsung ke media lingkungan sehingga mengakibatkan dampak pencemaran yang cukup besar. Limbah produksi tahu yang berupa limbah cair dan limbah padat, apabila dibuang langsung ke media lingkungan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu dapat mengakibatkan berbagai masalah seperti polusi (air dan udara), gangguan estetika, kesehatan masyarakat di sekitar industri pembuatan tahu, serta dapat mempengaruhi keseimbangan ekosistem dalam batasan ekosistem lokal hingga biosfer. Sebelum limbah tahu dibuang ke media lingkungan, diperlukan adanya suatu proses pengolahan pada limbah tahu untuk menghilangkan atau paling tidak meminimalisir dampak dari limbah sisa industri tahu terhadap ekosistem sekitar, terutama terhadap kesehatan masyarakat di sekitar industri pembuatan tahu. Pelaksanaan pengelolaan limbah tahu oleh beberapa industri rumah tangga (home industry) di Kota Pontianak ternyata masih belum atau bahkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara itu, efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sangat besar peranannya dalam rangka mengawal peraturan perundang-undangan tersebut. Fungsi pengawasan terhadap pengelolaan limbah tahu di Kota Pontianak dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas membantu Walikota Pontianak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Lingkungan Hidup. Keberadaan Institusi ini sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat Kota Pontianak khususnya dalam hal : (a) menyusun kebijakan daerah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Pontianak; dan (b) menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan kerusakan Lingkungan Hidup di Kota Pontianak melalui kegiatan pengendalian maupun pengawasan lingkungan (penegakan hukum). Oleh karena itu, keberadaan institusi ini sangatlah penting demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat  Kata kunci     : Pengawasan Badan Lingkungan Hidup