Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jasa Laundry, perjanjian jasa Laundry telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian jasa Laundry yang dibuat secara sah pada umumnya hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Wanprestasi Penyedia Jasa Laundry Terhadap Pengguna Jasa Di Kelurahan Sei. Bangkong Kecamatan Pontianak Kota?†penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak penyedia jasa Laundry Kalesco Pontianak belum bertanggung jawab sepenuhnya pada pengguna jasa khususnya terhadap kerusakan pakaian di Kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan penyedia jasa Laundry Kalesco belum bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal kerusakan pakaian milik pengguna jasa di Kota Pontianak karena kelalaian dari penyedia jasa Laundry Kalesco dan penyedia jasa Laundry Kalesco mendapatkan pesanan melebihi batas kinerjanya. Sebagai akibat hukum terhadap penyedia jasa Laundry Kalesco yang belum bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal kerusakan pakaian, adalah penyedia jasa Laundry Kalesco dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian maupun pembebasan biaya Laundry kepada pengguna jasa yang mengalami kerusakan pakaian Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa terhadap penyedia jasa Laundry Kalesco yang belum bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal kerusakan pakaian milik penggguna jasa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak perusahaan Jasa Laundry. Walaupun demikian, pengguna jasa tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim dari pengguna jasa selalu diselesaikan sesuai musyawarah dan sesuai prosedur pencucian Laundry Kalesco Keyword: Perjanjian Jasa, Tanggung Jawab Kerusakan, Wanprestasi. Â