- A1012131004, YULIANA MONIKA
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK RUMAH DI DESA KAPUR KOMPLEK GRAHA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA - A1012131004, YULIANA MONIKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa yang terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah harus memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah “Apakah Pemilik Rumah Telah Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Dengan Penyewa Rumah Di Desa Kapur Komplek Graha Kapur Kabupaten Kubu Raya Sesuai Dengan Perjanjian?” Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan penelitian. Bahwa pihak pemilik rumah di Desa Kapur Komplek Graha Kapur Kabupaten Kubu Raya belum melaksanakan perjanjian sewa menyewa rumah Adapun faktor yang menyebabkan pihak pemilik rumah Desa Kapur Komplek Graha Kapur Kabupaten Kubu Raya belum melaksanakan perjanjian sewa menyewa rumah pada penyewa dikarenakan terdapat penawaran harga yang lebih tinggi dari penyewa lain dan pihak pemilik rumah alpa mengenai kapan masa berakhirnya sewa menyewa rumah yang disewa. Akibat hukum terhadap pihak pemilik rumah yang belum melaksanakan perjanjian sewa menyewa rumah pada penyewa, adalah pihak pemilik rumah dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh penyewa rumah terhadap pihak pemilik rumah belum melaksanakan perjanjian sewa menyewa rumah pada penyewa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak pemilik rumah. Walaupun demikian, pihak penyewa rumah tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim penyewa rumah hingga saat ini diselesaikan secara kekeluargaan Dalam kehidupan manusia yang semakin dinamis, pergerakan manusia itu sendiri juga semakin berkembang mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan kehidupan sosial yang ada dan tidak jarang untuk memenuhi kebutuhan manusia yang pergerakannya selalu bergerak dinamis, diperlukan suatu tempat tinggal dalam bentuk rumah. Rumah merupakan salah satu aset yang penting dan bernilai ekonomis dalam kehidupan keluarga dan masyarakat dan tidak jarang terdapat beberapa orang yang memanfaatkan peluang usaha dari sebuah rumah yang dimilikinya untuk dijadikan sebuah usaha. Salah satu wujud usaha yang dapat dilakukan dari sebuah rumah adalah usaha sewa menyewa rumah yang pada umumnya diperuntukan bagi seseorang yang berasal dari suatu wilayah yang tidak memiliki rumah atau tempat dan untuk dihuni dalam suatu jangka waktu tertentu. Salah satu usaha sewa menyewa rumah adalah milik pemilik rumah yang terletak di Komplek Graha Kapur Nomor A2, Desa Kapur, Kecamatan Sungi Raya, Kabupaten Kubu Raya, dengan jenis tipe rumah 45 (empat puluh lima), Nyonya Desy sudah menjalankan usaha sewa menyewa rumah sejak tahun 2014 yaitu kurang lebih selama 2 Tahun yang dikelola dan dimiliki oleh Nyonya Desy Sendiri serta dalam pelaksanaan sewa menyewa tersebut, Nyonya Desy juga mempunyai 4 (empat) rumah sewa dengan status hak milik. Fasilitas yang diberikan oleh pemilik rumah adalah fasiitas PAM, listrik 220 volt, kamar yang dilengkapi dengan meja belajar serta t ruang bagian khusus untuk kegiatan mandi, cuci, kakus (MCK). Mengenai biaya sewa yang diterapkan oleh nyonya Desy dalam pelaksanaan sewa menyewa rumah yang dijalankannya, ia menetapkan biaya sewa sebesar 7 (tujuh) juta rupiah per tahunnya dan pembayarannya dilakukan secara tunai dan pembayaran biaya listrik dan air menjadi tanggung jawab dari pihak penyewa serta apabila terdapat segala kerusakan dalam rumah yang disewa dalam masa sewa rumah, menjadi tanggung jawab penyewa. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah antara Nyonya Desy selaku pemilik rumah dengan penyewa rumah di Komplek Graha Kapur Nomor A2, Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, menimbulkan hubungan hukum yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus terlaksana sebagaimana mestinya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Penyewa berkewajiban membayar biaya sewa rumah yang telah disepakati dan berhak menempati rumah yang ia sewa dan begitu pula pemilik rumah berkewajiban menyewakan rumah yang disewakan dalam keadaan baik Namun dalam pelaksanaannya, perjanjian sewa menyewa rumah yang dilakukan nyonya Desy selaku pemilik rumah di Komplek Graha Kapur Nomor A2, Desa Kapur, Kecamatan sungai raya Kabupaten Kubu Raya masih belum terlaksana sebagaimana mestinya dan masih ada penyewa yang merasakan dirugikan dalam perjanjian sewa menyewa rumah, yakni bahwa sebelum masa sewa rumah tersebut berakhir, pihak pemilik rumah Nyonya Desy mendesak agar penyewa rumah untuk segera mengosongkan rumah sewa tersebut dikarenakan terdapat pihak penyewa rumah yang baru. Hal tersebut tentunya menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateril bagi pihak penyewa dikarenakan jumlah biaya yang telah mereka bayar untuk jangka waktu sewa selama 1 (satu) tahun tidak mendapatkan dan Nyonya Desy selaku pemilik rumah dinilai melakukan wanprestasi dan terhadap pihak penyewa yang merasa dirugikan dalam menghadapi permasalahan ini. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti pihak dan membahasnya dalam bentuk penulisan skripsi dengan judul: “PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK RUMAH DI DESA KAPUR KOMPLEK GRAHA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN  KUBU RAYA” Perjanjian sewa menyewa telah di atur dalam Pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dirumuskan sebagai berikut: ”Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”[1], Sedangkan pengertian sewa menyewa menurut Menurut M. Yahya Harahap, adalah “Persetujuan antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa. Pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang hendak disewa kepada pihak penyewa untuk dinikmati sepenuhnya   Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Pemilik rumah, Penyewa  
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK RUMAH DI DESA KAPUR KOMPLEK GRAHA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A1012131004, YULIANA MONIKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

As is the case in general agreement, the lease agreement that occurred at the time of the achievement of an agreement between the parties to a lease agreement. The lease agreement that was made legally must comply with Article 1320 of the Code of Civil Code so that both parties are bound to implement the agreement. The formulation of the problem in this thesis research is "Do Homeowners Have Implement Lease Agreement Home With Tenant House in the village of Lime Complex Graha Kapur Kubu Raya In accordance with the Agreement?" This research was conducted by the method of empirical research that examines the revealed facts objectively as found in the research field. That the owner of the house in the village of Lime Complex Graha Kapur Kubu Raya has not yet executed a lease agreement houses The factors that led to the owner's home village of Lime Complex Graha Kapur Kubu Raya has not yet executed a lease agreement homes to tenants because they offer them a higher price than another tenant and the homeowner negligent regarding when the expiration of the lease the leased house. The legal consequences against the homeowner who has not executed a lease agreement on the tenant house, is the homeowner can be charged payment for damages As for efforts to be made by the tenant against the owner of the house has not yet executed a lease agreement on a tenant house was completed amicably and demanded adequate compensation to the owner of the house. However, the tenant is never to take legal actions in the form of a lawsuit in the District Court, as a tenant claims settlement until today resolved amicably   Keyword: Lease agreement, Homeowners, Renters