Skripsi ini berjudul Analisis Yuridis Perbandingan Jual Beli Menurut Undang-Undang ITE Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Dengan Masalah penelitian “Bagaimana perbandingan jual beli menurut undang-undang ITE dengan Kitab Undang-Undang Perdataâ€. Penulisan skripsi ini diangkat berdasarkan identifikasi fenomena yang terjadi berkaitan dengan Bagaimana perbandingan jual beli menurut undang-undang ITE dengan Kitab Undang-Undang Perdata. Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui Perbandingan Jual Beli Menurut Undang-Undang ITE Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan     Perbandingan Jual Beli Menurut Undang-Undang ITE Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Harus adanya perbaikan dari beberapa Perbandingan Jual Beli Menurut Undang-Undang ITE Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan transaksi jual beli baik melalui internet maupun secara konvensional. Untuk itu rekomendasi yang diberikan antara lain untuk mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual beli sehingga menghidari hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari. Salah satu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi antara lain adalah teknologi dunia maya atau biasa disebutinternet (interconnection network).  Internet sebagai suatu media informasidan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan untuk berbagaikegiatan, antara lain untuk menjelajah (browsing), mencari data dan berita,saling mengirim pesan melalui email, komunikasi melalui situs jejaring sosial, dan  termasuk    untuk  perdagangan. Kegiatan    perdagangan dengan memanfaatkan media inter netini dikenal dengan istilah electronic commerce, atau disingkat e-commerce. E-Commerce merupakan suatu proses jual beli barang dan jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer, yaitu internet. Jual belisecara online dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun.  Semua transaksi jual beli melalui internetini dilakukan tanpa ada tatap muka antara para pihaknya, mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihakpun dilakukan secara elektronik Transaksi yang dilakukan dengan cara yang konvensional yaknisistem perdagangan dimana penjual dan pembeli bertemu langsung. Barangyang akan dijual berada di dekat pembeli, beralih kepada sistem onlineyang kebalikan dari jual beli yang biasanya (konvensional)dimana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung dan barang yangdiperjualbelikan hanya berbentuk gambar atau tulisan yang menjelaskan spesifikasi daribarang yang akandijual. Dalam transaksi melalui e-commerce semua formalitas yangbiasa digunakan dalam transaksi konvensional dikurangi, di sampingtentunya konsumen pun memiliki kemampuan untuk mengumpulkandan membandingkan informasi seperti barang dan jasa secara lebih   leluasatanpa dibatasi oleh batas wilayah (borderless).[1]Seorang pengusaha, pedagang (vendor) ataupun korporasi dapat mendisplay atau memostingkan iklan atau informasi mengenai produk-produknya melalui sebuah website atau situs, baik melalui situsnya sendiri atau melalui penyedia layanan website komersial lainnya. Jika tertarik, konsumen dapat menghubungi melalui website atau guestbook yang tersedia dalam situs tersebut dan memprosesnya lewat website tersebut dengan menekan tombol ‘accept’, ‘agree’ atau ‘order’. Pembayaran pun dapat segera diajukan melalui penulisan nomor kartu kredit dalam situs tersebut. Namun di samping beberapa keuntungan yang ditawarkan seperti yang telah disebutkan di atas, transaksi e-commerce juga menyodorkan beberapa permasalahan baik yang bersifat psikologis, hukum maupun ekonomis Permasalahan yang bersifat psikologis misalnya kebanyakan calon pembeli dari suatu toko online merasa kurang nyaman dan aman ketika pertama kali melakukan keputusan pembelian secara online[1]. Adanya keraguan atas kebenaran data, informasi atau massage karena para pihak tidak pernah bertemu secara langsung. Oleh karena itu, masalah kepercayaan (trust) dan itikad baik (good faith) sangatlah penting dalam menjaga kelangsungan transaksi. Ada beberapa hal yang sering muncul dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik ini yang timbul sebagai suatu kendala antara lainmasalah perjanjian, perpajakan, tata cara pembayaran, peradilan, perlindungan hukum, tanda tangan elektronik, penyelesaian sengketa yang terbentuk dalam suatu sistem jaringan kerja secara langsung. Masalah-masalah tersebut menimbulkan suatu permasalahan hukum antara lain mengenai aspek hukum perjanjiannya yang sangat dibutuhkan dalam pembuktian agar memenuhi kepastian hukum, dalam hal ini dokumen berwujud nyata atau tertulis sebagaimana terjadi dalam jual beli secara konvensional. Sementara itu perjanjian jual beli secara elektronik dilakukan di dalam dunia maya (virtual world), tanpa adanya dokumen nyata yang tertulis seperti akta, baik akta otentik maupun akta di bawah tangan, kondisi seperti itu akan menimbulkan kesulitan dalam melakukan pembuktian apabila terjadi sengketa pada jual beli secara elektronik tersebut[1]. Walaupun demikian, salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo yang dikutip oleh Marcella, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang, jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce  Kata Kunci : Jual Beli, UU ITE dan KUP Perdata