- A01112339, DODI SAPUTRA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KETENTUAN HARI DAN JAM KERJA PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA - A01112339, DODI SAPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Efektivitas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pada Satua Kerja Perangkat Daerah di Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, dengan permasalahan mengapa Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 ini belum efektif dan bagaimana upaya pejabat pembina/atasan dalam mengefektifkan peraturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu suatu pengumpulan data yang di reduksi. Istilah reduksi dalam penelitian kualitatif diartikan sebagai merangkum data, memilih hal-hal pokok dan memfokuskan pada hal-hal penting. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara tidak disiplin terhadap ketentuan hari dan jam kerja adalah karena kurangnya kesadaran dari dalam diri PNS, kurangnya pengawasan dari atasan, kurang tegasnnya atasan kepada pegawai yang tidak dsiplin terhadap ketentuan hari dan jam kerja, serta domisili pegawai yang terlalu jauh jaraknya dengan tempat kantor PNS tersebut bekerja. Kemudian upaya yang teelah dilakukan pejabat pembina kepegawaian dalam mengoptimalkan peraturan tentang ketentuan hari dan jam kerja yaitu dengan mengganti absen manual menjadi absen elektronik, membentuk tim pembinaan dan pengawasan disiplin pegawai Apartur Sipil Negara, mensosialisasikan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil terutama yang berkaitan dengan ketentuan hari dan jam kerja, kemudian dari Pemerintah Daerah melakukan upaya dengan cara memberikan uang makan sebesar RP. 25000 kepada setiap pegawai yang masuk kantor. Saran atau rekomendasi yang dapat penulis ajukan adalah Pembinaan dan pengawasan perlu di optimalkan/ditingkatkan pejabat pembina untuk membina dan mengawasi Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin terhadap ketentuan hari dan jam kerja tersebutt, agar terbentuk jiwa disiplin dari pegawai tersebut sehingga tercipta Aparatur Sipil Negara yang bersih, disiplin dan berwibawa. Kemudian ketegasan dari pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin tersebut agar adanya efek jera dari PNS tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya sehingga masalah kedisiplinan pegawai ini menjadi berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian   Kata kunci: Disiplin PNS, ketentuan jam kerja, Perbup KKU