- A01112326, AGNES ROSALINA SIMANGUNSONG
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA MAMA MARKET TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI BARANG KADALUARSA DI KOTA PONTIANAK - A01112326, AGNES ROSALINA SIMANGUNSONG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada hakekatnya setiap kegiatan industri bertujuan untuk menghasilkan produk-produk secara maksimal, disamping tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan. Khusus pada industri makanan, yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia, juga berupaya untuk menciptakan berbagai jenis ataupun variasi makanan. Adapun rumusan masalah sebagai berikut “Bagaimana Tanggung Jawab Mama Market Terhadap Barang Kadaluarsa Yang Telah Dibeli Dikota Pontianak”. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan jenis pendekan Deskriptif Analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data, fakta-fakta dilapangan seperti apa adanya (realita sesungguhnya) yang akan dipergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa pengusaha toko Mama Market yang menjual makanan kadaluarsa, tidak bertanggung jawab dalam menerima klaim dari konsumen yang merasa dirugikan dalam membeli makanan kadaluarsa, dikarenakan pihak toko hanya menerima klaim dengan bukti pembelian (struk belanja) yang tidak lebih dari 7 hari setelah pembelian barang atau makanan tersebut. Makanan-makanan kadaluarsa tersebut beredar karena lemahnya pengawasan dan sanksi dari instansi yang berwenang. Dan kelalaian oleh pihak pengusaha toko yang tidak mengecek kembali makanan yang akan dijual serta konsumen yang tidak teliti dalam membeli makanan, memberi aduan langsung ke Balai POM. Akibat  dari tidak diterimanya klaim konsumen oleh pengusaha toko adalah  konsumen dapat melaporkan kerugiannya kepada BPOM, dan juga dapat memperkarakannya kepada pengadilan, namun dalam kenyataannya tidak semua klaim konsumen bisa diterima oleh pengusaha toko tersebut, karena kurangnya bukti pembelian untuk meminta ganti rugi kepada pihak pengusaha toko, atau dengan alasan makanan yang dibeli bukan berasal dari tempat dimana konsumen membelinya. Serta upaya yang dilakukan oleh pihak BPOM adalah, hanya memberikan peringatan kepada pihak toko yang telah menjual makanan kadaluarsa. Dan menarik semua makanan yang telah kadaluarsa untuk dimusnahkan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengusaha;Kadaluarsa, Perbuatan Melawan Hukum. Â