- A11112128, TOMMY NUR PRATOMO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PENGUSAHA PT. ZAMZAM PUTRA MANDIRI TERHADAP PEMILIK LAHAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA BAGI BANGUN PERUMAHAN DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA - A11112128, TOMMY NUR PRATOMO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kerjasama bagi bangun perumahan adalah suatu perjanjian antara si pemilik lahan (tanah) dengan pengusaha perumahan, dalam mana pihak pemilik lahan memberikan hak kepada pengusaha perumahan untuk membangun perumahan di atas lahan/tanah miliknya dengan kompensasi diberikan beberapa rumah sesuai dengan kesepakatan. Dalam perjanjian kerjasama bagi bangun perumahan antara PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan yang membangun Perumahan Tirta Asri Residence 1 di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dengan pemilik tanah, luas lahan yang akan dibangun perumahan adalah 16.000 M2 atau 1,6 hektare. Dari luas 16.000 M2 atau 1,6 hektare tersebut akan dibangun rumah type 36 sebanyak 76 (tujuh puluh enam) unit. Untuk sistem pembagian rumah, dicantumkan dalam Pasal 2 Perjanjian Kerjasama Bagi Bangun Perumahan antara PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan yang membangun Perumahan Tirta Asri Residence 1 di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dengan pemilik tanah, yang menyatakan bahwa: Pihak Pertama (Pemilik Lahan) berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 30% (tiga puluh persen) dari setiap pembangunan 10 (sepuluh) unit rumah yang telah selesai dibangun oleh Pihak Kedua (Pengusaha Perumahan) atau sebanyak 3 (tiga) unit rumah dalam setiap 10 (sepuluh) unit rumah yang telah selesai dibangun. Sedangkan Pihak Kedua (Pengusaha Perumahan) berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari setiap pembangunan 10 (sepuluh) unit rumah yang telah selesai dibangunnya atau sebanyak 7 (tujuh) unit rumah dalam setiap 10 (sepuluh) unit rumah yang telah selesai dibangunnya. Namun dalam kenyataannya, perjanjian kerjasama bagi bangun perumahan yang dilakukan oleh PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan Tirta Asri Residence 1 dengan pemilik lahan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau disebut juga wanprestasi. Maksudnya dalam membangun perumahan, PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan Tirta Asri Residence 1 tidak memberikan hak dari pemilik lahan sesuai dengan sistem pembagian yang tercantum di dalam perjanjian kerjasama bagi bangun perumahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis di lapangan, ternyata PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan Tirta Asri Residence 1 yang berlokasi di Desa Parit Masigi, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya sudah membangun 22 (dua puluh dua) unit rumah type 36, akan tetapi pemilik lahan hanya memperoleh 2 (dua) unit rumah, padahal seharusnya pemilik lahan memperoleh 6 (enam) unit rumah dari Pengusaha PT. Zamzam Putra Mandiri. Wanprestasi suatu pihak dalam melakukan kewajiban akan membawa konsekuensi kerugian pada pihak lain. Apabila PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan Tirta Asri Residence 1 melakukan wanprestasi dalam bentuk tidak memberikan hak dari pemilik lahan yakni sebanyak 6 (enam) unit rumah dari 22 (dua puluh dua) unit rumah yang dibangun akan mengakibatkan pemilik lahan mengalami kerugian. Adapun yang menjadi faktor penyebab PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan melakukan wanprestasi (ingkar janji)  dikarenakan PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan ingin mencari keuntungan yang lebih besar. Maksud dari ingin mencari keuntungan yang lebih besar adalah di mana PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan menjual rumah yang telah selesai dengan harga yang lebih mahal tanpa memberitahu pemilik lahan. Selain itu, karena kurangnya modal untuk pembangunan rumah dan besarnya biaya pemasangan instalasi listrik dan PDAM. Belum lagi pembuatan jalan perumahan yang harus diselesaikan karena konsumen akan pindah ke rumahnya di Perumahan Tirta Asri Residence 1. Akibat hukum bagi Pengusaha PT. Zamzam Putra Mandiri yang melakukan wanprestasi terhadap Pemilik Lahan dalam perjanjian kerjasama bagi bangun perumahan di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya wajib membayar ganti rugi. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan yang melakukan wanprestasi kepada pemilik lahan dari tidak sesuainya sistem pembagian rumah yang sudah selesai dibangun adalah memberikan tambahan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan pada saat unit rumah yang ke-25 terjual. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemilik lahan terhadap PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan yang melakukan wanprestasi tersebut adalah dengan cara musyawarah. Hal ini dikarenakan pemilik lahan lebih mengutamakan hubungan baik. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Bagi Bangun, Perumahan.