- A1011131029, HARSONO HONGGO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SUKU CADANG SEPEDA ANTARA PENGUSAHA TOKO BINTANG TERANG DENGAN PIHAK PEMBELI DIKECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS - A1011131029, HARSONO HONGGO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk sosial saling membutuhkan antara satu dengan lainnya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu untuk memenuhi keperluan hidupnya mengadakan perjanjian jual beli yang dilakukan kedua belah pihak menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang harus dilaksanakan dengan itikad baik. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah Pihak Pembeli Sebagai Pemilik Bengkel Sepeda Telah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Membayar Harga Pembelian Suku Cadang Sepeda Pada Pengusaha Toko Bintang Terang Sesuai Dengan Perjanjian Yang Telah Disepakati, sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan mengambarkan keadaan – keadaan nyata dilapangan hingga menarik kesimpulan yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa perjanjian antara pengusaha Toko Bintang Terang dengan pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan antara kedua belah pihak. Cara pembayaran yang dilakukan  oleh pihak pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda dalam perjanjian jual beli suku cadang sepeda yaitu barang diambil terlebih dahulu dan pembayaran dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak barang diambil. Akan tetapi pihak pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda wanprestasi dalam membayar hutangnya pada pengusaha Toko Bintang Terang sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Dalam hal ini pembeli sebagai pihak terutang terlambat melakukan pembayaran. Faktor yang menyebabkan pihak pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda terlambat dalam melaksanakan kewajibannya yaitu suku cadang sepeda belum terjual semuanya dan ada keperluan lain yang mendesak.Akibat hukum bagi pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda yang wanprestasi pada pengusaha Toko Bintang Terang yaitu pemenuhan perjanjian.Upaya yang dilakukan oleh pengusaha Toko Bintang Terang terhadap pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda yang terlambat melakukan pembayaran suku cadang akan diberikan teguran dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.     Keyword : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi