- A01112200, SUNARTI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POLA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PT.SARANA KALBAR VENTURA DENGAN PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA DI KOTA PONTIANAK - A01112200, SUNARTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perusahaan modal ventura di Indonesia masih tergolong baru, sehingga peraturan-peraturan  terkait perusahaan modal ventura masih sangat minim.  Hal ini membuat perusahaan modal ventura tidak dapat memenuhi fungsinya, yaitu sebagai alternatif dari perbankan, namun perusahaan modal ventura justru mengarah ke pembiayaan  perbankan. Yang menjadi permasalahan utama dalam penelitian ini adalah PT.Sarana Kalbar Ventura tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura,menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2012 “Perusahaan Modal Ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan, sehinngatidak perlu meminta jaminan atau agunan. Penelitian ini dibuat untuk mengetahui bagaimana pola hubungan hukum antara PT. Sarana Kalbar Ventura dengan Perusahaan pasangan usahanya, untuk mengetahui apa urgensi jaminan bagi PT. Sarana Kalbar ventura, dan untuk mengetahui apa perbedaan antara pembiayaan modal ventura dengan perbankan dan pembiayaan yang menyalurkan kredit. Penelitianinimenggunakanpenelitian hukumyuridisNormatif yang mengolah dan menggunakan data-data sekunder, teknik analisis data  yang digunakan adalah metode deskriptif analisisyaitu menguraikan gambaran dan data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan umum. Pendekatan perundang-undangan merupakan pendekatan utama padapenelitianini, karena PT. Sarana kalbar ventura tidak sesuai dengan PMK Nomor 18/PMK.010. Tahun 2012 tentang Perusahaan modal ventura. Hasil penelitian menunjukan bahwaHubungan hukum antara PT. Sarana Kalbar Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usahanya di kota Pontianak adalah hubungan antara penyedia modal (kreditur) dengan penerima modal (debitur), sebagaimana hukum perjanjian kredit. Artinya PT. Sarana Kalbar Ventura belum menerapkan sistem penyertaan modal/saham karena faktor kondisi ekonomis Kalimantan Barat itu sendiri yang belum memungkinkan untuk menerapkan sistem penyertaan modal/saham, sebagaimana konstruksi hukum pembiayaan modal ventura. Urgensi jaminan atau agunan diperlukan sebagai tindakan pencegahan atas adanya kredit bermasalah (non performing loan). Sedangkan, perbedaan antara pembiayaan pada perusahaan modal ventura adalah modal ventura menerapkan bagi hasil sedangkan pada perbankan dan perusahaan yang menyalurkan kredit menerapkan sistem kredit