- A11112093, RUSTAM
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIFITAS PENGAWASAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK TERHADAP NARAPIDANA YANG MENDAPAT PEMBEBASAN BERSAYARAT SESUAI PASAL 30 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG RI NO 16 TAHUN 2014 TENTANG KEJAKSAAN - A11112093, RUSTAM
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk mempersiapkan narapidana mengintegrasikan kembali ke masyarakat, maka kepada narapidana perlu diberikan keterampilan kerja sebagai bekal hidupnya. Keterampilan ini ditujukan kepada narapidana agar menjadi tenaga yang terampil, yang menjadi elemen penting dalam pembangunan nasional, seperti keterampilan mekanik, menjahit, pendidikan dan lain-lain. Dengan pembinaan ini, narapidana diharapkan dapat bersosialisasi dengan baik ketika terjun kembali ke masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut, Kejaksaan sebagai institusi yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan belum dilakukan secara maksimal, begitu pula yang terjadi di Kejaksaan Negeri Pontianak. Hal ini disebabkan berbagai faktor, antara lain: adanya kendala administrasi, kurangnya petunjuk baku berupa juklak atau juknis pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat. Adapun skema tata cara pengawasan dari rutan sampai dengan kejaksaan yaitu sebagai berikut, setelah mendapat SK dari Kemenkumham melalui Rutan pihak Kejaksaan menebitkan P.52(Surat Pelepasan Bersyarat) kemudian Narapidana dicatat dalam administrasi dimana tercantum nama dan tanggal melapor ke Kejaksaan, pihak Kejaksaan memberikan cap dan ditandatangani oleh petugas sebagai pengawasan dan memberitahukan ke narapidana bahwa harus melapor sebulan sekali. Tercatat pada tahun 2012 terdapat 23 narapidana di Rutan Klas II yang mendapatkan pembebasan bersyarat, tahun 2013 27 narapidana di Rutan Klas II yang mendapatkan pembebasan bersyarat dan tahun 2014 terdapat 41 narapidana di Rutan Klas II yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersayarat sesuai pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan sudah efektif dilaksanakan?” Adapun Pelaksanaan pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersayarat sesuai pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ri No 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaanbelum efektif dilaksanakan karena faktorkurangnya jumlah SDM, serta luasnya wilayah pengawasan. Manusia di samping sebagai makhluk individu juga sebagai makhluk sosial yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Dalam bermasyarakat manusia memerlukan norma atau aturan untuk dapat menjaga keseimbangan dalam melakukan hubungan-hubungan kemasyarakatan agar tidak terjadi kekacauan. Salah satu norma yang berlaku di masyarakat adalah norma hukum yang memiliki sifat memaksa untuk ditaati dan dipatuhi, karena apabila norma hukum tersebut dilanggar akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal adanya sanksi pidana berupa kurungan, penjara, pidana mati, pencabutan hak dan juga perampasan harta benda milik pelaku tindak pidana. Menurut Pasal 10 KUHP, jenis pidana yang dapat dijatuhkan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan (UU No. 20 Tahun 1946) dan denda, sedangkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Pidana penjara merupakan jalan terakhir (ultimatum remedium) dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia mengingat para narapidana memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi, salah satunya hak untuk hidup bebas atau untuk merdeka yang harus dijunjung tinggi keberadaannya. Untuk mempersiapkan narapidana mengintegrasikan kembali ke masyarakat, maka kepada narapidana perlu diberikan keterampilan kerja sebagai bekal hidupnya. Keterampilan ini ditujukan kepada narapidana agar menjadi tenaga yang terampil, yang menjadi elemen penting dalam pembangunan nasional, seperti keterampilan mekanik, menjahit, pendidikan dan lain-lain. Dengan pembinaan ini, narapidana diharapkan dapat bersosialisasi dengan baik ketika sudah kembali ke masyarakat. Pada tanggal 27 April 1967, sistem pemasyarakatan diresmikan sebagai suatu sistem pembinaan narapidana menggantikan sistem kepenjaraan. Dalam sistem pemasyarakatan berpandangan bahwa pemasyarakatan tidak lagi semata-mata sebagai tujuan dari penjara, melainkan juga merupakan suatu sistem serta cara pembinaan terhadap narapidana dengan cara pendekatan dan pengembangan terhadap narapidana dengan cara pendekatan dan pengembangan potensi yang ada dalam masyarakat, individu narapidana sehingga nantinya narapidana memiliki keterampilan. Aturan mengenai sistem pemasyarakatan yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asas dari sistem pemasyarakatan adalah Pancasila sebagai Falsafah Negara, sedangkan tujuannya disamping melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat juga membina narapidana agar setelah selesai menjalani pidanannya dapat menjadi manusia yang baik dan berguna. Selain mengatur berbagai aspek terkait dengan pemasyarakatan sebagaimana telah disebutkan diatas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juga mengatur mengenai hak-hak seorang narapidana. Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 menyebutkan hak narapidana antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat Pembebasan bersyarat menurut Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan  Keputusan mengenai pembebasan bersyarat ini diambil oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendengar keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan di dalam lembaga pemasyarakatan mana terpidana berada dan setelah mendengar Jaksa dari daerah terpidana itu berasal. Selanjutnya Jaksa yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan bebas bersyarat ini sesuai dengan ketentuan pasal 14 huruf d ayat (1) KUHP dan Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Namun dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut, Kejaksaan sebagai institusi yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan belum dilakukan secara maksimal, begitu pula yang terjadi di Kejaksaan Negeri Pontianak. Hal ini disebabkan berbagai faktor. Dalam kendala administrasi, seharusnya setiap pembebasan bersyarat dicatat dalam suatu register, namun dalam praktek tidak semua Kejaksaan memiliki daftar tersebut. Hal ini disebabkan adanya volume pekerjaan yang cukup padat sedang pegawai sangat kurang. Di sisi lain, belum adanya aturan intern Kejaksaan yang mengatur bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat     Kata Kunci: Pengawasan,Pembebasan bersyarat dan Kejaksaan Negeri Pontianak Â