- A01112076, ELYZABETH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TERHADAP UPAYA PT.SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA ATAS PEREDARAN MEREK DAGANG TELEPON GENGGAM SAMSUNG PALSU (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK) - A01112076, ELYZABETH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merek sebagai salah satu bagian dari kekayaan intelektual memiliki peranan yang sangat penting, karena dengan menggunakan merek atas barang-barang yang diproruksi, dapat dibedakan asal-usul nya. Namun di situasi seperti ini menjadi peluang bagi industri pemalsuan untuk memproduksi barang-barang palsu, karena semakin tinggi daya jual suatu produk maka produksi barang palsu akan semakin meningkat dengan harga jual yang lebih murah berbanding dengan produk aslinya. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk megetahui penyebab tindak pidana pemalsuan dan pengedaran merek dagang telepon genggam Samsung palsu di Kota Pontianak, dan untuk mengetahui upaya-upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh PT.Samsung Electronics Indonesia sebagai pemilik merek terkenal atas tindak pidana pemalsuan dan pengedaran merek dagang telepon genggam Samsung palsu di Kota Pontianak. Penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dalam praktik. Penelitian ini merupakan gabungan penelitian kepustakaan dan penelitian empiris (lapangan). Penelitian ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan menggunakan cara wawancara langsung dan studi dokumen. Pada hasil penelitian, semua data yang diperoleh dikelompokkan sesuai relevansinya dan diseleksi dengan permasalahan yang akan dibahas mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan dan pengedaran merek dagang telepon genggam Samsung palsu. Data tersebut kemudian ditafsirkan dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kejelasan dan kesimpulan, serta dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan dlm penlitian.Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan dan pengedaran merek dagang telepon genggam Samsung palsu adalah ternyata PT.Samsung Electronics Indonesia kantor cabang Pontianak tidak pernah membuat laporan kepada pidak berwajib atas kasus tindak pidana pemalsuan merek nya. Selain itu kurangnya kesadaran dan pengetahuan para pelaku usaha dan konsumen telepon genggam terhadap Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang Merek dan kurangnya sosialisai dari Instansi Pemerintahan terkait menjadikan pelaku usaha tidak mengetahui akibat atau sanksi yang akan di dapatkan apabila menjual atau mengedarkan telepon genggam dengan merek palsu. Untuk kedepannya diharapkan Instansi pemerintahan terkait dan penegak hukum Pontianak harus lebih aktif mencegah dan  mengawasi tindak pidana pemalsuan merek di Kota Pontianak guna memperkecil kerugian yang ditimbulkan akibat pemalsuan.     Keywords :  PT.Samsung Electronics Indonesia, Pemalsuan Merek Dagang.