Pembinaan yang diberikan kepada anak didik pemasyarakatan bukan hanya semata-mata untuk pengisian waktu agar mereka terhindar dari fikiran – fikiran negatif, seperti mengulangi perbuatan jahat. Namun pembinaan tersebut diberikan agar anak didik pemasyarakatan sadar / insyaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya setelah mereka keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).Upaya pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor demi mencapai keberhasilan yang diharapkan. Faktor-faktor tersebut yaitu faktor sarana dan prasarana dalam pelaksanaan keterampilan kerja, singkatnya masa hukuman dan faktor anak didik itu sendiri yang didalam hal ini adalah tingkat pendidikan serta prilaku dan faktor masyarakat yang mau atau tidak mau menerima mantan narapidana / anak didik pemasyarakatan dengan terbuka. Rumusan Masalah: “Mengapa Pembinaan Terhadap Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB Pontianak Belum Dilaksanakan Sebagaimana Yang Dicantumkan Dalam PP RI No.31 Tahun 1999 ?â€. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan dekriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan, hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Disisi lain pembinaan yang tak kalah pentingnya dalam mempersiapkan anak didik setelah selesai menjalani pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yaitu pemberian keterampilan. Pada dasarnya pembinaan keterampilan itu meliputi segala bentuk latihan keterampilan dan latihan kerja selama berada di dalam LPKA, dengan maksud apabila sudah kembali ke masyarakat mempunyai bekal hidup dan paling penting adalah agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan dimana semuanya ini akan melangsungkan kehidupannya didalam masyarakat luas. Adapun upaya – upaya yang dilakukan dalam mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Pontianak adalah adanya penambahan sarana dan prasarana maupun petugas pembina dalam memberikan keterampilan kepada anak didik pemasyarakatan.     Kata Kunci: Pembinaan, Anak didik pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Pontianak