Penelitian tentang “Keabsahan Kontrak Jual Beli Secara Elektronik (E–Commerce) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik bertujuan untuk mengetahui keabsahan transaksi kontrak jual beli secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik , untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari perjanjian kontrak jual beli yang dibuat secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang dirugikan dari perjanjian elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Transaksi kontrak jual beli secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik tetap dapat dinyatakan sah dan menjadi dasar dilaksanakannya sebuah kontrak bagi kedua belah pihak. Bahwa akibat hukum yang timbul dari perjanjian kontrak jual beli yang dibuat secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, jika tidak dilaksanakan dengan baik tentu akan menimbulkan konflik bagi kedua belah pihak. Bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang dirugikan dari perjanjian elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dapat dilakukan dengan mengajukan tuntutan ganti kerugian yang dikemukakan baik melalui alternatif disput resolution maupun melalui pengadilan.  Perdagangan dewasa ini sangat pesat kemajuannya. Perkembangan tersebut tidak hanya pada apa yang diperdagangkan tetapi juga pada tata cara dari perdagangan itu sendiri. Pada awalnya perdagangan dilakukan secara barter antara dua belah pihak yang langsung bertemu dan bertatap muka yang kemudian melakukan suatu kesepakatan mengenai apa yang akan dipertukarkan tanpa ada suatu perjanjian. Setelah ditemukannya alat pembayaran maka lambat laut barter berubah menjadi kegiatan jual beli sehingga menimbulkan perkembangan tata cara perdagangan. Tata cara perdagangan kemudian berkembang dengan adanya suatu perjanjian diantara kedua belah pihak yang sepakat mengadakan suatu perjanjian perdagangan yang di dalam perjanjian kedua belah pihak. Teknologi internet telah membawa perubahan pada aktivitas manusia dalam upaya memenuhi segala kebutuhannya, karena melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan tidak hanya terbatas pada lingkup lokal atau nasional tetapi juga secara global bahkan internasional, sehingga kegiatan yang dilakukan melalui internet ini merupakan kegiatan yang tanpa batas, artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun yang berada di manapun dan kapanpun. Kegiatan internet tersebut berbasis virtual atau maya yang tidak mengenal batas teritorial. Setelah internet terbuka bagi masyarakat luas, internet mulai digunakan juga untuk kepentingan perdagangan.Setidaknya ada dua hal yang mendorong kegiatan perdagangan dalam kaitannya dengan kemajuan teknologi yaitu meningkatnya permintaan atas produk-produk teknologi itu sendiri dan kemudahan untuk melakukan transaksi perdagangan.Dengan adanya internet maka kegiatan perdagangan dapat dilakukan secara elektronik, atau yang lebih dikenal dengan istilah electronic-commerce dan disingkat e-commerce.Pertumbuhan pengguna internet yang sangat pesat ini membuat internet menjadi media yang sangat efektif untuk melaksanakan kegiatan perdagangan. Kemajuan teknologi informasi yang semakin hari semakin cepat menuntut adanya perkembangan yang dinamis dalam bidang hukum yang mengaturnya. Lahirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008- UU ITE) menjawab kebutuhan akan pengaturan dan perlindungan transaksi bisnis yang dilakukan lewat internet. Perlindungan transaksi bisnis ini begitu penting mengingat ada banyak sekali kontrak elektronik merupakan salah satu bentuk produk bisnis yang mendapatkan perlindungan secara khusus dalam UU ITE, khususnya melalui Pasal 1 angka 17 yang menyebutkan bahwa Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik jo, Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa : Transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Keberadaan kontrak elektronik jelas merupakan perkembangan baru dalam jenis kontrak yang modern sehingga membutuhkan pengaturan yang tepat dan berdasar hukum jelas. Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut dengan UU ITE) adalah wujud konkrit dari Pemerintah Indonesia untuk proaktif dan responsif dalam pembangunan nasional sebagai suatu proses yang berkelanjutan dan harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat khusunya untuk mengisi kekosongan hukum pada permasalahan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi. Namun demikian kemunculan UU ITE, secara substansial belum secara tegas memberikan pengaturan mengenai keabsahan atau syarat sahnya kontrak elektronik. Tidak dijelaskan secara tegas pula keterkaitan UU ITE dengan Pasal 1320 KUHPerdata seperti dikatakan oleh Huala Adolf bahwa “…. Mengingat ketentuan pada KUHPerdata adalah Undang-Undang yang dijadikan dasar dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah perikatan khususnya jika perikatan tersebut dilakukan baik antara para pihak yang berdomisili di Indonesia maupun para pihak yang tunduk dengan KUHPerdata, terlebih dalam UU ITE tidak merumuskan dengan jelas bagaimana posisi keterkaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan kurangnya infra struktur hukum yang mengaturnya tidak ada Kata Kunci : Kontrak, Jual Beli, E-Commerce Â