- A01112257, HENI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS INDEPENDENSI KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DARI ASPEK STRUKTUR KELEMBAGAAN FUNGSIONAL - A01112257, HENI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang Kajian Yuridis Indepedensi Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Dari Aspek Struktur Kelembagaan Fungsional. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana  indepedensi  kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dilihat  dari aspek struktur kelembagaan dan aspek fungsional. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridisnormatif dengan studi kepustakaan yang menggabungkan teori pemisahan kekuasaan, teori kewenangan  kedudukan  dan  kedudukan jaksa, teori pemisahan kekuasaan  dan  perkembangan  dalam  sistem  ketatanegaraan  moderen dan konsep  ideal  lembaga kejaksaan dalam sistem  ketatanegaraan  republik indonesia. Berdasarkan pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU  No. 16 Tahun 2004  jaksa mempunyai  kewenangan  dibidang  pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang  melakukan  penuntutan, melaksakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh  kekuatan hukum  tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan  pidana bersyarat, putusan  pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat,  melakukan penyidikan  terhadap  tindak  pidana  tertentu  berdasarkan  undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya  dikoordinasikan  dengan penyidik. Di bidang  perdata dan tata usaha  negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam  maupun di luar  pengadilan untuk dan atas nama negara. Oleh karena jaksa memiliki  kewenangan  secara  independen dan secara fungsional.  Akan tetapi secara struktur kelembagan jaksa berada dibawah presiden sebagai lembaga esekutif.  Hal ini dapat dilihat dalam pasal  19  UU  Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia  yang  dimana dinyatakan  dalam ayat (1) Jaksa Agung adalah  pejabat  negara  kemudian  dalam  aya(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwaDari hal ini timbul permasalahan terkait indepedensi  kedudukan jaksa  secara baik fungsional jaksa terkai erat dengan kekuasaan kehakiman (Yudikatif) yang merdeka dari pengaruh kekuasaan manapun, sementara struktural dia berada dibawah kendali presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.       Kata Kunci : Indepedensi Kejaksaan