Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang Kajian Yuridis Indepedensi Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Dari Aspek Struktur Kelembagaan Fungsional. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana indepedensi kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dilihat dari aspek struktur kelembagaan dan aspek fungsional. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridisnormatif dengan studi kepustakaan yang menggabungkan teori pemisahan kekuasaan, teori kewenangan kedudukan dan kedudukan jaksa, teori pemisahan kekuasaan dan perkembangan dalam sistem ketatanegaraan moderen dan konsep ideal lembaga kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia. Berdasarkan pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 16 Tahun 2004 jaksa mempunyai kewenangan dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan, melaksakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara. Oleh karena jaksa memiliki kewenangan secara independen dan secara fungsional. Akan tetapi secara struktur kelembagan jaksa berada dibawah presiden sebagai lembaga esekutif. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimana dinyatakan dalam ayat (1) Jaksa Agung adalah pejabat negara kemudian dalam aya(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwaDari hal ini timbul permasalahan terkait indepedensi kedudukan jaksa secara baik fungsional jaksa terkai erat dengan kekuasaan kehakiman (Yudikatif) yang merdeka dari pengaruh kekuasaan manapun, sementara struktural dia berada dibawah kendali presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.    Kata Kunci : Indepedensi Kejaksaan