- A01110110, ASMADI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP KINERJA KEPALA DESA BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi di Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas) - A01110110, ASMADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan Negara. Desa merupakan bagian terendah dari suatu pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu karena posisi desa merupakan pemerintahan terendah dari suatu negara, maka strategi pembangunan Negara harus dimulai dari pemerintahan terendah. Dengan demikian perencanaan pembangun harus dikonsep secara matang ditingkat pemerintahan desa, tentunya dalam hal ini juga harus di dukung dengan kemampuan dari SDM yang terlibat didalamnya serta dukungan keuangan yang memadai. Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan langkah awal dan strategis yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka rekonstruksi pembagunan Negara dari akar rumput. Dalam undang-undang ini desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul serta mengakomodir potensi lokalnya yang sangat multikulturalis. Undang-undang desa menjadi harapan baru sekaligus tantangan yang mesti dibangun dalam sinergisitas yang kolaboratif antar elemen-elemen yang ada didalamnya untuk mencapai suatu kemandirian dan kesejahteraan masyarkat. Pemerintah Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa memunyai tanggung jawab yang besar terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kedudukannya sebagai mitra Pemerintah Desa memunyai fungsi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana yang tercantum dalam pasal 55 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Ini artinya BPD  tujuan dibentuknya BPD adalah sebagai wahana untuk melaksanakan kehidupan demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu: Apakah Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa Telah Sesuai Dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.  Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Lokasi penelitian penulis adalah Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara. Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa peran BPD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan kiner Kepala Desa masih belum sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014, sebab BPD belum mampu meningkatkan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Desa masih belum bisa trasparan kepada masyarakat, dalam hal laporan pengelolaan keuangan desa. BPD juga belum bisa melaksanakan fungsi penjaringan aspirasi masyarakat, yang digunakan untuk menilai kinerja kepala desa yang mana dalam hal ini tak terlepas dari kemampuan SDM dari anggota BPD yang masih kurang terutama dalam memahami tugas dan fungsinya sebagai anggota BPD. Penulis dalam hal ini mengajukan saran supaya BPD dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka BPD dan Pemerintah Desa harus saling bekerja sama, dalam mendukung kinerja masing-masing. Pola hubungan kemitraan lebih ditingkatkan lagi, serta harus dilakukan suatu penguatan kapasitas SDM dari masing-masing individu, baik itu Pemerintah Desa maupun BPD, yaitu melalui pelatihan-pelatihan tentang pemahaman tugas, dan fungsi masing-masing.   Keyword: Fungsi Pengawasan, BPD, Pemerintah Desa, Kinerja. Â