- A1011131123, INTAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PEMINJAM ATAS KERUSAKAN KENDARAAN RODA EMPAT DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI DI DESA BALAI KARANGAN KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU - A1011131123, INTAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu perjanjian yang sering ada dalam kehidupan masyarakat masa kini, khususnya di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau ialah Perjanjian Pinjam Pakai kendaraan roda empat mobil yang dilaksanakan antara pemilik kendaraan dengan peminjam kendaraan yang dilakukan secara lisan. Perjanjian Pinjam Pakai merupakan suatu perjanjian sepihak dimana hanya adanya prestasi dari satu pihak saja sebagai lawan dari suatu perjanjian timbal balik. Dalam Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Pihak Peminjam Telah Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Kendaraan Roda Empat Mobil Yang Dipinjam Pakai Olehnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan jenis penelitian deskripstif analitis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan (masyarakat). Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak, dalam perjanjian pinjam pakai kendaraan roda empat mobil juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak dan perjanjian itu harus dilakukan dengan Iktikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian yang diolah, dapat disimpulkan bahwa pihak peminjam tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan roda empat mobil yang dipinjam pakai olehnya. Faktor penyebabnya adalah karena tidak adanya biaya dan karena kondisi kendaraan yang sudah hampir rusak. Akibatnya pihak pemilik mengalami kerugian atas kerusakan kendaraannya sehingga sanksi yang diterima pihak peminjam ialah membayar ganti rugi. Adapun upaya penyelesaian yang dilakukan pemilik terhadap peminjam kendaraan roda empat mobil yang belum bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya adalah secara musyawarah dan kekeluargaan.   Kata kunci: Perjanjian Pinjam Pakai, Kerugian, Ganti Rugi, Wanprestasi