Semakin bertambah banyaknya jumlah pengguna jasa angkutan umum ditambah mobilitas yang tinggi dari pengguna jasa itu sendiri dari tahun ke tahun menimbulkan permasalahan baru di bidang angkutan umum. Hal ini mengingat jumlah angkutan umum resmi sendiri terbatas dalam kenyataannya untuk menampung keseluruhan jumlah pengguna jasa angkutan umum yang selalu bertambah. Akibatnya, hal tersebut dapat menimbulkan dampak pengguna jasa angkutan umum yang tidak tertampung oleh kendaraan angkutan umum resmi dan beralih pada kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum. Dalam hal ini kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum berupa mobil penumpang seperti: Avanza, Xenia, Toyota Innova, Toyota Yaris, Nissan Grand Livina dan sejenisnya. Banyaknya kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum tersebut mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dengan angkutan umum resmi. Bagi angkutan umum resmi, kendaraan plat hitam (pribadi) dianggap mengambil penumpang yang seharusnya didapat oleh angkutan umum resmi. Selain itu, kendaraan plat hitam (pribadi) sebagai angkutan umum tidak membayar retribusi, tidak melakukan antrian di terminal dan tidak melakukan uji berkala kendaraan. Di samping itu, keberadaan kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum ini tidak memberikan jaminan perlindungan hukum kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan, karena tidak dilengkapi dengan asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa. Dari adanya permasalahan tersebut, sudah seharusnya dilakukan pengawasan oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat terhadap beroperasinya kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum. Dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap kendaraan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum di Kota Pontianak pada kenyataannya masih mengalami kendala-kendala. Kendala-kendala dalam pengawasan terhadap kendaraan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum di Kota Pontianak disebabkan karena kurangnya personil yang melakukan pengawasan dan adanya sikap toleransi dari aparat penegak hukum. Adapun upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala dalam pengawasan terhadap kendaraan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum di Kota Pontianak adalah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, yakni: DPD Organda Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat dalam menertibkan kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum, melakukan razia terhadap kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum di lokasi yang sering dijadikan lalu lintasnya atau tempat-tempat mangkalnya dan memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Â Â Kata Kunci : Pengawasan, Kendaraan Plat Hitam, Angkutan Umum.