- A01112015, ARIFKI ZAINEFI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN BARANG HASIL RAMPASAN NEGARA DIRUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) PONTIANAK - A01112015, ARIFKI ZAINEFI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Benda sitaan yang berasal dari perbuatan kejahatan yang disengaja dan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan disimpan di Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Unit pelaksana teknis inilah yang bertugas memelihara keutuhan benda sitaan dan barang rampasan baik kualitas maupun kuantitasnya, menjamin keselamatan dan keamanan benda yang disita untuk menjadi barang bukti pada proses penanganan dan penyelesaian perkara pidana. Untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara di Rupbasan, maka dilakukan penelitian ini guna mengetahui bagaimana sistem pengelolaan yang dilakukan RUPBASAN terhadap benda sitaan barang rampasan negara. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang berhubungan dengan Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN. Kemudian dihubungkan dengan data yang diperoleh dari RUPBASAN Kelas I Pontianak sehingga ditemukan hukum dalam kenyataannya. Fungsi RUPBASAN sebagai tempat penyimpanan benda sitaan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dengan adanya RUPBASAN dapat mewujudkan dan membantu melancarkan proses penanganan perkara pidana dalam melindungi maupun mengamankan benda sitaan dan barang rampasan Negara. Kata Kunci: RUPBASAN, Benda Sitaan, Pelaksanaan Pengelolaan.