- A11111182, RANDI TRI NANDA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PELAKU PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR TIDAK DILIMPAHKAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM DI POLRESTA PONTIANAK KOTA - A11111182, RANDI TRI NANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mekanisme pengungkapan suatu kejahatan yang di rumuskan sebagai suatu tindak pidana yakni dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu perbuatan tindak pidana. Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Dalam  Undang-Undang  ini  secara  tegas  dinyatakan bahwa kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan upaya preventif dan kewajiban umum kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Semakin banyaknya serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di kota Pontianak dan dengan diikuti modus yang  berbeda-   beda,   sehingga   membuat pihak Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota lebih meningkatkan kualitas dan tingkat profesionalisme anggotanya dalam mengungkap dan memproses tindak pidana khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi, mengingat modus-modus operandi yang dilakukan pelaku sangat beraneka ragam dan mengalami perkembangan. Adapun upaya-upaya yang Polri yang telah dilakukan untuk menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor  yaitu,  melalui  upaya  preventif dan upaya represif. dimana upaya preventif Polri tersebut yakni dengan cara melakukan razia atau patroli secara rutin di daerah-daerah yang telah di petakan serta dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk hati-hati dan waspada. Sedangkan upaya represif Polri lakukan yaitu, dengan melakukan pengungkapan melalui upaya penyelidikan dan penyiikan atas terjadinya pencurian kendaraan dengan cara menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. Penanganan perkara pidana harus dapat dilakukan secara optimal sehingga di tentukan secara cepat dan tepat apakah terhadap suatu perkara pidana dapat diajukan ke persidangan atau tidak, sehingga system peradilan pidana (Integrated criminal justice system) yakni sistem mulai dari penyelidikan sampai pemasyarakatan dapat berjalan terpadu dan berkesinambungan untuk mendapatkan out put yang maksimal. Dalam hal ini, penyidikan haruslah diarahkan kepada pembuktian di persidangan, sehingga tersangka (pelaku tindak pidana) dapat dituntut dan diadili di persidangan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian yang kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) yang berjudul: “FAKTOR PENYEBAB PENYIDIK KEPOLISIAN TIDAK MELIMPAHKAN PERKARA PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM (STUDI DI POLRESTA PONTIANAK KOTA) ” Hukum merupakan suatu pranata sosial, yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Namun fungsinya tidak hanya untuk mengatur masyarakat saja melainkan mengaturnya dengan patut dan bermanfaat.[1] (Dewantara, 2008: 10). Dengan demikian hukum bukan suatu karya seni yang adanya hanya untuk dinikmati oleh orang-orang yang menikmati saja, bukan pula suatu kebudayaan yang hanya ada untuk bahan pengkajian secara sosial-rasional tetapi hukum diciptakan untuk dilaksanakan, sehingga hukum itu sendiri tidak menjadi mati karena mati kefungsiannya  Kejahatan dapat diartikan secara kriminologis dan yuridis. Kejahatan dalam arti kriminologis yaitu perbuatan manusia yang menodai norma-norma dasar dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan unsur yang menyalahi aturan-aturan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Kejahatan secara yuridis yaitu perilaku jahat atau perbuatan jahat dalam arti hukum pidana maksudnya bahwa kejahatan itu dirumuskan di dalam peraturan-peraturan pidana, pidana yang paling sering terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana terhadap harta kekayaan (tindak pidana materiil), seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, dan penadahan.  Salah satu tindak pidana terhadap harta kekayaan yang masih sering menimbulkan perdebatan adalah tindak pidana  pencurian kendaraan bermotor. Pencurian kendaraan bermotor semakin marak terjadi di Kota  Pontianak, berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada saat ini. Kalau hal ini tidak dapat diatasi tentu perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat. Tingkat Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Pontianak Dari  serangkaian  kejahatan  pencurian  kendaraan  bermotor  yang  terjadi saat ini, telah menimbulkan keresahan dan kecemasan dalam masyarakat. Masyarakat merasa tidak aman karena setiap waktu selalu dihadapkan pada kemungkinan dirinya dapat menjadi korban kejahatan bagi  pemilik pemakai kendaraan bermotor, baik  itu  kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat. Karena apabila si pemilik kendaraan bermotor menjadi korban kejahatan, maka ia akan mengalami kerugian materil  yang  sangat  besar  mengingat harga kendaraan  bermotor  dari  tahun  ke tahun yang semakin  mahal dan jumlahnya  yang semakin  meningkat Pencurian kendaraan bermotor merupakan kejahatan terhadap harta benda yang tidak lazim terjadi di negara-negara berkembang, selanjutnya dikatakan bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya di singkat KUHP, Buku ke-2 titel XII mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367). Kejahatan pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap harta benda yang banyak menimbulkan kerugian.  Mekanisme pengungkapan suatu kejahatan yang di rumuskan sebagai suatu tindak pidana yakni dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu perbuatan tindak pidana. Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Dalam  Undang-Undang  ini  secara  tegas  dinyatakan bahwa kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan upaya preventif dan kewajiban umum kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kata Kunci  : Perkara Tindak Pidana