Setiap makhluk hidup yang hidup di dunia ini akan mengalami kematian, begitu juga halnya dengan manusia. Bagi masyarakat Dayak Banyuke, kematian adalah hal yang tidak dapat dihindari. Sehingga apabila telah ada kematian maka masyarakat Dayak Banyuke akan melakukan suatu upacara adat kematian untuk menghormati orang yang telah meninggal tersebut dan mengantarkan arwah kedunianya dengan selamat serta untuk menjaga keseimbangan alam agar terhindar dari segala bahaya. Tata cara pelaksanaan upacara adat kematian pada masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau yaitu acara nabah agokng, bapakat, nurunt tanah, batato, bakamani, bakubur, mere makant, basampakng, babasok / bacuci, maluas adat, namah urakng, nyukup ari, dan pangkaras. Pelaksanaan upacara adat kematian saat ini telah mengalami perubahan dari yang aslinya yaitu pada bagian nabah agokng, bakamani, bakubur, mere makant, basampakng, namah urakng dan nyukup ari.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu mengadakan penelitian dengan cara memaparkan suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilaksanakan dan mengambil suatu kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data wawancara dan kuesioner kepada Pejabat Lembaga Adat (Pangurus), Tokoh Tetua Adat (Nangtua), dan masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau serta mengumpulkan literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini.Perubahan yang terjadi pada upacara adat kematian masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau dipengaruhi oleh faktor yaitu ekonomi, karena saat pelaksanaan upacara adat kematian memerlukan biaya yang besar sedangkan keadaan ekonomi masyarakat Dayak Banyuke tidak semuanya menengah keatas, faktor masuknya agama juga menyebabkan perubahan dalam pelaksanaan upacara adat kematian, dan faktor pendidikan yang semakin tinggi tingkat pendidikan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap adat istiadat serta faktor masuknya budaya lain yang juga membawa pengaruh dalam pelaksanaan upacara adat kematian.Akibat hukum yang timbul bila ada masyarakat yang tidak melaksanakan upacara adat kematian yaitu akan mendapat sanksi yang diberikan yaitu Denda adat berupa uang / barang, akan mendapat Tulah dalam hidup sehingga mengalami penderitaan, diperingatkan oleh Pejabat Lembaga Adat (Pangurus) sebagai teguran keras bagi yang yang tidak melaksanakan upacara adat kematian serta mendapat omongan dan sindiran dari masyarakat.Upacara adat kematian masyarakat Dayak Banyuke perlu dilestarikan serta yang berkewajiban dalam melestarikan upacara adat kematian pada masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau adalah Seluruh anggota masyarakat termasuk Pejabat Lembaga Adat (Pangurus) dan Tokoh Tetua Adat (Nangtua) masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau. Kata Kunci : Upacara Adat Kematian, Dayak Banyuke