- A01112178, MEILINDA DWINTA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) TERHADAP HILANGNYABARANG MILIK PENGGUNA JASA DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN DIKOTA PONTIANAK - A01112178, MEILINDA DWINTA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai salah satu jasa pengangkutan, PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak yang beralamat di Jl. Gusti Hamzah no.35 Pontianak, PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak diharapkan mampu menempatkan dirinya sebagai wadah yang dapat mempelopori terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa negara dengan maksud mewujudkan visi dan misi yakni mempermudah hubungan antar pulau serta suku bangsa. Maka dari itu PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) harus mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,sebab bagaimanapun juga pihak PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya kiriman barang-barang ke tempat tujuan. Pelayanan jasa pengangkutan yang diberikan oleh PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak meliputi kegiatan jasa pengangkutan melalui: darat,laut dan udara, adapun pelaksanaan pengangkutan berdasarkan ketentuan Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No.12 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Undang-undang No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengangkutan oleh PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak. Namun tidak jarang pula barang kiriman melalui jasa pengangkutan tersebut mengalami kehilangan pada saat pengiriman atau proses pengangkutan berlangsung. Kehilangan barang dapat disebabkan karena kelalaian dari pengawasan pihak pengangkut, akan tetapi tidak menutup kemungkinan kehilangan barang karena adanya kecelakaan atau bencana alam yang di mana hal tersebut terjadi di luar dari pengawasan pihak pengangkut, yaitu PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak itu sendiri dan mengakibatkan kerugian bagi pihak pengguna jasa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian Empiris, dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis. Bahwa pelaksanaan tanggung jawab antara pengusaha dan pengguna jasa belum dilaksanakan sepenuhnya karena ganti rugi tidak sesuai dengan nilai barang yang hilang. Mengenai faktor yang menyebabkan pengusaha PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak belum bertanggung jawab sepenuhnya yaitu hanya mengganti rugi sebesar 10 kali biaya pengiriman karena sesuai dengan resi pengiriman. Serta akibat hukum PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak terhadap hilangnya barang milik pengguna jasa yakni dengan meminta ganti rugi sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengangkut, dengan mengganti rugi 10 kali dari biaya pengiriman. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pengguna jasa dapat memperoleh ganti rugi dari pihak pengangkut dengan cara negoisasai atau dengan jalan musyawarah, karena agar tetap menjalin hubungan baik dengan pihak pengangkut, walaupun ganti ruginya belum memuaskan.   Kata Kunci: Perusahaan jasaPengangkutan,PerjanjianPengangkutan, danWanprestasi.