Penyaluran BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Seharusnya hal ini menjadi patokan bagi pelaku usaha dan pihak SPBU dalam mendistribusikan BBM. Pada kenyataannya pendistribusian BBM di Kabupaten Melawi sangat bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang salah satunya untuk kemakmuran rakyat. Dapat dilihat dari praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Melawi (studi kasus SPBU di Kabupaten Melawi). Yaitu banyaknya penjualan BBM menyalahi aturan Seperti penjualan BBM oleh SPBU kepada pedagang antara yang berlebihan Mengakibatkan sulitnya konsumen memperoleh bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris, dan mengunakan salah satu sifat penelitian yang ada dalam penelitian Deskriptip analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara wawancara serta mengambarkan keadaan yang sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.Berdasarkan pembahasan terhadap data penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa Pasal 53 Dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Belum bisa terlaksana secara maksimal, karena masyarakat kurang menyadari dan memahami tentang hukum yang mengatur kegiatan Usaha Minyak dan Hukum Perlindungan Konsumen. Kurangnya pengawasan dari pihak yang terkait terhadap pelaku usaha dan SPBU dalam mendistribusikan BBM mengakibatkan banyak terjadi praktik curang yaitu pihak SPBU menjual BBM yang berlebihan kepada pelaku usaha serta menjual BBM tidak sesuai dengan ketentuan SIARAN PERS NOMOR: 00026.Pers/04/SJI/2016 Tanggal: 30 maret 2016 tentang harga BBM. Kurangnya tindakan dari aparat penegak hukum membuat pelaku usaha bebas melakukan penjualan BBM. sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan BBM di SPBU dengan harga standar dari pemerintah.   Kata kunci : SPBU, BBM, Konsumen Â