- A1011131101, CHANDRA WIRA PAMUNGKAS
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIPIKAT TANAH MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK - A1011131101, CHANDRA WIRA PAMUNGKAS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum penyelesaian sengketa tumpang tindih sertipikat melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Dalam penelitian ini tujuan penulis pada dasarnya untuk mencari data dan informasi tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, untuk mengungkapkan alasan para pihak menyelesaikan sengketa melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, untuk mengungkapkan akibat hukum penyelesaian sengketa tumpang tindih sertipikat melalui mediasi, dan untuk mengungkapkan upaya hukum terhadap penyelesaian mediasi yang tidak dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan melakukan teknik komunikasi langsung yang menggunakan pedoman wawancara (interview) sebagai alat pengumpulan data penulis, dan juga menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunakan angket (kuisioner) yang terstruktur, dengan pertanyaan tertutup terhadap para pihak yang bersengketa. pada periode Januari hingga September 2016 tercatat Kantor Pertanahan Kota Pontianak menerima 5 pengaduan sengketa pertanahan yang ingin diselesaikan melalui mediasi, 3 diantaranya merupakan sengketa tumpang tindih sertipikat dan 2 lainnya merupakan sengketa pengakuan kepemilikan. Hasil dari penelitian ini pada proses mediasi yang dilangsungkan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Faktor yang menyebabkan para pihak bersengketa memilih menyelesaikan melalui mediasi dikarenakan biaya yang dikeluarkan cukup ringan, waktu yang relatif singkat, dan untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Jika pihak yang bersengketa sama-sama menerima